Rabu, 24 April 2024

Pemeliharaan Jaringan 10 Kantor Pelayanan Adminduk Dipangkas

Berita Terkait

batampos.co.id – Disdukcapil Bintan benar-benar harus mengencangkan ikat pinggang. Defisit membuat anggaran pemeliharaan jaringan di 10 kantor pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Bintan dipangkas.

Kasi Pendataan Disdukcapil Bintan Budiana mengatakan defisit membuat anggaran pemeliharaan jaringan komputer di 10 kantor pelayanan administrasi kependudukan, di 9 kantor kecamatan
dan kantor pelayanan utama di Disdukcapil dikurangi.

“Dari anggaran sekitar Rp 200 juta, lalu sekitar Rp 180 juta, dan
sekitar Rp 150 juta menjadi sekitar RP 130 juta per tahun,” sebut
Budiana kepada Batam Pos, Sabtu (12/8).

Dari anggaran itu, ia menyebut, sebulan masing-masing kantor pelayanan administrasi kependudukan dijatah sekitar Rp 1 jutaan.
Menurutnya, pemeliharaan jaringan wajib dilakukan, apalagi jika
ada koneksi jaringan yang terputus. Maka petugas teknisi akan turun menemukan persoalan jaringan.

“Di mana putusnya harus segera diperbaiki,” kata Budiana.

Karena, jika tidak diperbaiki akan menganggu koneksi jaringan
data dan pelayanan di kantor pelayanan utama dan kantor pelayanan kecamatan.

“Dulu pihak ketiga yang mengerjakan pemeliharaan,
rekanannya baru Disdukcapil. Tapi sekarang banyak rekananya. Dengan anggaran segitu mulanya mereka menolak, meski akhirnya mau,” katanya.

Kadisdukcapil Bintan Yudha Inangsa membenarkan defisit membuat dirinya mati langkah. Ia mencontohkan, bila lampu padam maka pelayanan di Disdukcapil yang bergantung pada listrik PLN terpaksa dihentikan. “Mati langkah,” katanya.

Disdukcapil Bintan bukannya tidak ada genset, hanya untuk pengoperasiannya dibutuhkan biaya. Di mana tahun ini anggaran BBM buat operasional genset ditiadakan. Yudha buka-bukaan bahwa alokasi anggaran Disdukcapil di tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar. Mendapatkan anggaran itu saja, dia harus berkelahi saat pembahasan anggaran di level TAPD.

“Kelembagaan Tipe A kalah dengan Tipe C. Sekelas dana desa malah kalah dari dana desa,” sebutnya.

Ia juga menyebut anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 140 juta pertahun. Bila ada undangan dari kementerian untuk pelatihan administrasi kependudukan atau bimbingan teknis maka Disdukcapil cukup mengutus 1 pegawai.

“Kalau yang diundang kabid dan kasi, yang berangkat cukup
kabid saja. Kalau undangannya ditujukan kadis dan kabid, yang
berangkat kadis saja,” tuturnya.

Di samping itu, ia juga menambahkan untuk pengadaan peralatan
pelayanan administrasi kependudukan pun harus diangsur-angsur.
Padahal pegawai Disdukcapil memiliki risiko kerja yang sangat besar.

Karena menurutnya UU Administrasi Kependudukan nomor 23 tahun 2006 yang diubah menjadi nomor 23 tahun 2013 sangat ketat. Juga mengatur sanksinya jika melanggar akan diganjar hukuman 6 tahun kurungan penjara.

“Itu kejam, karena itu pegawai Disdukcapil bekerja di mana dua
kakinya, satu di penjara, satu lagi di kantor, karena harus menyajikan keakuratan data kependudukan. Kalau ada data yang salah atau tidak akurat, kami wajib menolak,” tegasnya.

Meski defisit, ia mengaku masih ada anggaran yang dialokasikan pusat. Hanya jumlahnya tidak tetap setiap tahun. Di tahun 2015, Disdukcapil Bintan menerima alokasi anggaran sekitar Rp 960 juta, kemudian di tahun 2016 sekitar Rp 690 juta dan di tahun 2017 sekitar Rp 780 juta.

“Idealnya kantor pelayanan publik yang melayani lingkup kabupaten, anggarannya sebesar Rp 3,5 miliar,” tukasnya. (cr21)

 

Update