
batampos.co.id – Untuk menekan pengaruh negatif dari asap rokok, khususnya di kawasan sekolah, Pemerintah Kabupaten Karimun telah memasang papan tanda imbauan untuk tidak merokok dan menjadikan kawasan sekolah sebagai kawasan bebas dari asap rokok.
“Sebelum dipasang papan tanda imbauan ini, terlebih dulu dilakukan sosialisasi dan kemudian dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Rokok yang salah satunya adalah sekolah. Untuk itu, mulai tahun ini seluruh sekolah sudah ada pengumuman dalam bentuk imbauan agar tidak ada yang merokok di sekolah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rahmadi kepada Batam Pos, Senin (14/8).
Sudah diketahui bersama, katanya, bahwa merokok tidak baik terhadap kesehatan. Selain itu, bagi yang tidak merokok, jika terkena asapnya, juga bisa memberikan dampak negatif mengganggu kesehatan. Untuk itu, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan dan kemudian memasang papan tanda imbauan untuk menjadikan sekolah sebagai kawasan yang bebas dari asap rokok.
Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Karimun, Herdan secara terpisah membenarkan jika saat ini di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Karimun sudah terpasang papan tanda larangan merokok di lingkungan sekolah. “Diharapkan para guru atau staf di setiap sekolah untuk mematuhi imbauan ini. Sehingga, bisa dijadikan contoh yang baik bagi peserta didik yang ada di sekolah,” ungkapnya.
Jangan sampai, lanjut Herdan, sebagai guru dan staf yang ada di sekolah memberikan contoh yang tidak baik terhadap para siswanya. Salah satunya dengan merokok di hadapan para siswa. Papan larangan merokok tersebut bersifat imbauan sehingga tidak ada sanksi pidana. Tetapi, jika ada siswa atau orang tua siswa yang melaporkan ke Diknas bahwa ada guru atau staf yang bekerja pada suatu sekolah merokok, maka pihaknya dapat memberikan sanksi teguran. (san)
