Sabtu, 20 April 2024

Polda Kepri Musnahkan 530 Gram Ganja, Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Ilustrasi dua pelaku sudah diamankan polisi. Foto: dokumen jpnn

batampos.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya seluruh Indonesia, untuk memusnahkan barang bukti narkoba, Selasa (15/8). Pemusnahan narkoba ini, juga dilaksanakan Polda Kepri. Sebanyak 530 gram ganja kering, 15,1 gram sabu dan 120,68 ekstasi.

“Sesuai arahan Kapolri, kami lakukan pemusnahan. Tapi karena barang bukti yang sudah mendapat surat penetapan dari kejaksaan baru dari Polresta Barelang. Hanya ini yang kami musnahkan saat ini,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto, Selasa (15/8).

Pemusanahan ini, kata Hernowo atas dua kasus yang ditangani Polresta Barelang. Kasus pertama yakni, penangkapan terhadap Syafrizal yang diamankan, 15 Agustus lalu. Hernowo menjelaskan penangkapan Syafrizal ini, bedasarkan informasi dari masyarakat. “Saat rumahnya digeledah, kami dapati ganja seberat 530 gram,” ucap Hernowo.

Lalu sabu dan ektasi yang dimusnahkan, didapat dari tangan Hardon. Untuk mengelabui petugas, sabu dan ekstasi diubah bentuk menjadi serbuk. “Kami tangkap depan Hotel Vanilla, 5 Agustus lalu,” tuturnya.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin Wientama menjelaskan penangakapan ini, juga berdasarkan hasil informasi dari masyarakat. Terkait dengan sabu dan ekstasi yang jadi bubuk itu, Arwin mengatakan hal ini untuk modus bagi pelaku agar dapat membawa barang haram itu tanpa dicurigai.

“Jadi bisa dimasukan dalam kaleng susu, bil diperiksa di X-ray. Nanti dikira itu ada susu bubuk,” tuturnya.

Kedua pelaku, kata Arwin dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

“Teracam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup. Atau paling singkat enam tahun,” ucap Arwin. (ska)

Update