Rabu, 24 April 2024

Karyawan CPM Tuntut Pesangon Rp 1,6 Miliar 

Berita Terkait

Pertemuan mediasi antara Perusahaan CPM, Karyawan dan Dinas Tenaga Kerja, Selasa (15/8) siang F Wijaya Satria/Batam Pos

batampos.co.id – Sebanyak 49 karyawan PT Cipta Persada Mulya (CPM) menuntut cicilian pesangon PHK mereka yang tidak dikeluarkan perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Sejumlah karyawan mendatangi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Lingga bersama pihak perusahaan namun tidak menemukan titik terang dan berlanjut ke pengadilan.

“Kami di sini hanya sebagai penengah terkait persengketaan ini. Kami berharap sengketa ini dapat diselesaikan pada tahap mediasi ini saja dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya, meja hijau,” ujar Kepala Bidang Ketenaga kerjaan Dedy Suprapto setelah melakukan mediasi di Kantor Disnaker, Selasa (15/8) siang.
Menurut salah seorang mantan Tata Usaha (TU) di PT CPM, M Rizal, seluruh karyawan mendatangi dan melakukan mediasi ke Dinas Tenaga kerja karena pihak perusahaan tidak membayar cicilan pesangon PHK mereka hingga melampaui batas waktu yang telah disepakati bersama. Semestinya pihak perusahaan membayar cicilan pesangon tahap kedua pada bulan lalu.
Rizal menambahkan, setelah pertemuan di Dinas Tenaga Kerja ini, bahkan perusahaan akan membayar pesangon sesuai dengan pembayaran yang disetorkan oleh pemegang saham. Karenannya, pekerja mesti menagih cicilan lainnya kepada pemegang saham yang lain.
“Sedangkan keputusan pesangon PHK di bawah nilai ketetapan hukum aja kami terima. Tapi masak urusan pemegang saham juga dilimpahkan kepada kami. Kami tidak terima,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan, pekerja hanya menginginkan hak mereka sesuai dengan kesepakatan awal yang telah ditetapkan antara perusahaan dan karyawan. Mereka tidak mau mengurusi terkait dana untuk pesangon dari pemilik saham satu atau pemilik saham lainnya. Bahkan Rizal mengaku akan terus mengejar masalah ini hingga kemana saja.
Adapun data yang didapat Batam Pos cicilan yang telah dibayar perusahaan pada tahap awal yakni sebesar Rp 500 juta lebih. Sedangkan pada tahap kedua semestinya perusahaan membayar dengan nominal yang sama namun hingga saat ini belum dicairkan. Pada tahap ketiga, perusahaan harus membayar Rp 600 juta lebih. Total yang mesti dikeluarkan perusahaan untuk membayar pesangon PHK karyawan sebesar Rp 1,6 miliar.
Menurut Kepala Seksi PHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM dan Perindustrian Rachman di tempat yang sama mengatakan, dari hasil mediasi kali ini, pihak karyawan tidak menerima opsi yang disampaikan pihak perusahaan. Namun Rachman belum mengetahui apakah mereka akan melanjutkan ketahap yang lebih jauh.
“Masih Ada tahapan lainnya namun jika semua tahapan tidak mendapat hasil maka akan berlanjut ke pengadilan,” ujar Rachman. (wsa)

Update