Rabu, 24 April 2024

Naik Pelaminan Dulu, Ijab Kabulnya Belakangan

Berita Terkait

Petugas KUA Toapaya membimbing sepasang pengantin yang akan ijab kabul saat mengikuti nikah massa di kantor KUA Toapaya, Selasa (15/8).

batampos.co.id – Spanduk pernikahan massal membentang hampir menutupi pintu masuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Toapaya.

Selasa (15/8) pagi, 9 pasangan bersiap mengucapkan kata-kata sakral ijab kabul. Dari 9 pasangan, 8 pasangnya adalah warga lokalisasi Km 24 Bintan.

Salah satu pasangan yang akan nikah pagi itu adalah Aco dan Ani, nama sapaan mereka. Aco terlihat ganteng dengan kemeja warna putih dan jelana kain yang jatuh berwarna hitam. Ani sendiri tampil anggun dengan balutan kebaya.

Satu per satu pasangan dipanggil sesuai urutan abjadnya. Tibalah Aco dan Ani. Aco dengan suara lantangnya mantap mengucapnya ijab dan kabul. Sekali ucap, dia berhasil menikahi perempuan pujaan hatinya itu.

Tidak seperti pasangan lainnya, yakni Agus dan Silvia serta Zulfan dan Yani yang harus mengulang dua kali mengucap ijab kabul.
Ternyata, usut punya usut Aco sudah lama menikahi Ani meski nikah siri. Keduanya juga dianugerahi empat orang anak. Si sulung, usianya hampir menginjak lima tahun.

Kepada Batam Pos, Aco menuturkan, sebenarnya di rumahnya baru saja digelar resepsi pernikahan dirinya. Tanggal 10 Agustus 2017 lalu, janur kuning melengkung di jalan masuk lokalisasi. Rumahnya di blok c nomor 3 itu pun berdiri tenda.

Di dapur, ibu-ibu telah menyiapkan hidangan pesta.
Tapi, hari itu petugas KUA mengubah jadwal nikah massal, menjadi tanggal 15 Agustus 2017.

“Macam mana lagi, tenda sudah berdiri, undangan sudah disebar dan makanan sudah dimasak,” katanya.

Akhirnya, tanggal 10 Agustus lalu, Aco dan Ani merasakan menjadi raja dan ratu semalam dan duduk di
pelaminan. Ditanya kenapa dari dulu tidak menikah secara sah, ia mengatakan, ada syarat yang sulit dilengkapi.

“Di sini (lokalisasi) banyak yang status di KTP menikah, padahal sudah cerai tapi tidak punya surat cerai,” kata warga lokalisasi,Oki menimpali.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Toapaya, Rahmad menuturkan, seharusnya ada 10 pasangan yang mengikuti nikah massal. Namun,  sepasang absen sehingga 9 pasangan saja yang mengucapkan ijab kabul di kantor KUA Toapaya.

Dari 9 pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sah di
buku nikah KUA, ada 8 pasangan yang merupakan warga lokalisasi Km 24. Menariknya, beberapa pasangan usianya sudah lanjut sehingga ada yang harus beberapa kali mengucap ikrar sehidup semati itu.

Adapun pasangan yang menikah di nikah massa itu, yakni Tuin-Lia, Aco-Ani, Wawan-Hesti, Agus-Silvia, Zulfan-Yani, Ram-Fitri, Iwan-Ami, Dani-Aam dan Nardi-Narsiah.

“Mereka yang ikut nikah massa ini sebenarnya sudah menikah, hanya belum tercatat secara negara di buku KUA,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua RW lokalisasi Km 24, Abdul Manaf mengatakan, sebenarnya banyak pasangan di lokalisasi yang sudah menikah siri tapi belum tercatat secara negara di buku nikah.

“Banyak yang tidak memenuhi syarat, jadi 8 pasangan saja yang ikut,” katanya. Bahkan, ia mengatakan, ada pasangan yang dinikahkan saat itu, ada yang sudah memiliki 4 orang anak, seperti pasangan Aco dan Ani.

Ia mengakui, antusias warga lokalisasi untuk mengikuti nikah massal sangat tinggi, karena nikah ini dilakukan gratis alias tanpa dipungut biaya.

Sebelumnya, Kakanmenag Bintan, Erizal Abdullah mengatakan, dibentuknya KUA Toapaya untuk meminimalisir pernikahan siri di daerah tersebut, karena banyak pernikahan yang tidak terdata secara administrasi sehingga petugas KUA sulit mengetahui sudah berapa kali mereka menikah. (cr21)

Update