Sabtu, 2 Mei 2026

Pajak Hiburan Bakal Dinaikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun, sedang membahas usulan kenaikan tarif pajak hiburan. Tujuannya, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana usulan tersebut nantinya, akan masuk dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak.

“Kemarin kita sudah melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif terkait kenaikan pajak hiburan. Sebab selama ini pajak hiburan sangat kecil pemasukan kepada daerah. Dan Perda No 19 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sudah layaknya dilakukan revisi termasuk pajak hiburan dalamnya,” jelas Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Karimun M Yusuf Sirat, Selasa (15/8).

Dikatakannya, tarif pajak hiburan tersebut akan meliputi tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, mandi uap atau sauna, spa dan panti pijat yang saat ini termasuk paling kecil pemasukkan kepada daerah dibandingkan daerah lain di Provinsi Kepri. Sehingga, sudah selayaknya dilakukan revisi dalam Perda Pajak Daerah yang rencananya akan dinaikkan antara 15 persen hingga 25 persen.

“Anda bisa lihat sendiri, tarif pajak hiburan kita hanya 15 persen. Sangat kecil dibandingkan kota Batam yang saat ini sudah ditetapkan 35 persen,” ungkapnya.

Sebab, kata Yusuf lagi, pajak hiburan sejak tahun 2010 sesuai Perda hingga saat ini belum dilakukan revisi. Nantinya bisa pula dipertimbangkan pajak persembahan kebudayaan, maupun pajak kegiatan olahraga. Tujuannya untuk meningkatkan seni dan budaya daerah, agar tidak lagi membebani masyarakat dengan pajak.

“Kalau tempat hiburan benar-benar dinikmati oleh mereka yang punya duit. Berbeda dengan kegiatan masyarakat, masak harus dikenakan pajak lagi,” tanyanya.

Yusuf Sirat berharap, dalam pembahasan Ranperda Pajak sudah rampung pada akhir bulan ini, sehingga dapat dengan segera disahkan menjadi Perda. Sedangkan soal pemberlakuan tarif baru pajak hiburan, menurut dia masih dalam pembahasan, apakah tahun depan atau setelah Ranperda disahkan dalam rapat Paripurna.

“Tinggal Pemda untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi, sementara pansus punya pertimbangan lain. Ini akan kita bahas bisa disepakati, soal pemberlakuan tarif baru pajak hiburan nantinya setelah di sahkan dalam Perda,” katanya. (tri)

Update