Kamis, 25 April 2024

Pemko Setujui Kenaikan Tunjangan DPRD

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menyetujui pengajuan Ranperda inisiatif DPRD Tanjungpinang, yakni Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ranperda yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 ini, mengamanatkan kenaikan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD.
Dalam pandangan pemerintah yang disampaikan Wakil Wali Kota
Tanjungpinang, Syahrul kemarin, pemerintah menyampaikan
persetujuan pengesahan Ranperda tersebut. Dan mengharapkan,
kenaikan tunjangan diikuti dengan peningkatan totalitas dan
kinerja DPRD Tanjungpinang.
Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang,
Ade Angga menuturkan sejumlah hak-hak keuangan dan
administratif anggota legislatif daerah akan diatur dalam
peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang. Dengan
mencantumkan perubahan pada kenaikan tunjangan transportasi
pimpinan dan anggota dewan Tanjungpinang.
“Dalam PP nomor 18 itu, tidak membahas berapa besaran
kenaikannya, tetapi mengatur apa-apa saja yang menjadi hak
Pimpinan dan Anggota. Salah satu yang dibahas adalah tunjangan transportasi bagi anggota dewan,” kata Ade belum lama ini. (aya)

Update