Selasa, 16 April 2024

Tak Lapor, WNA Terancam Penjara 3 Bulan

Berita Terkait

Petugas Kantor Imigrasi Tanjnungbalai Karimun sedang membawa 5 orang WN Bangladesh yang ditangkap . Foto: sandi/batampos.

batampos.co.id  – Pemilik dan pengelola hotel atau kawasan, tak melaporkan adanya keberadaan warga negara asing (WNA) didenda sebesar Rp 25 juta dan hukuman penjara 3 bulan. Hal tersebut diatur dalam pasal 117 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Harus wajib lapor ke imigrasi,” kata Kabid Lalintuskim Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus Batam Feddy MP, Rabu (16/8).

Feddy mengatakan pelaporan ini, tak harus menyambangi Kantor Imigras Kelas I khusus Batam. Tapi bisa melalui aplikasi pelaporan orang asing. “Laporkan saja memalui itu, disana kami akan tau berapa orang asing yang menginap,” ucapnya.

Pengawasan orang asing, kata Feddy dilakukan mulai mereka datang ke Indonesia. Pihak imigrasi akan mengkroscek ke agen atau orang yang membawa mereka, kemana saja jadwalnya selama di Indonesia.

“Kami tanya ke agen tarvel, kalau yang masuknya melalui travel,” ujarnya.

Feddy mengatakan pengawasan ini secara kesisteman. Sehingga kecil kemungkinan, terjadinya pelanggaran. “Kami awasi terus mereka,” ucapnya.

Banyaknya WNA asal China masuk ke Kepri, dalam rangka wisata dan kerja. Pihak Kementrian Keamanan Publik Republik Rakyat China (RRC) mengundang pihak imigrasi dan Polri dalam seminar “For Indonesian senior law enforcement officials di Yancheng, Jiangsu China dari 09 hingga 28 Agustus.

Dalam seminar ini, kata Feddy juga dibahas mengenai tenaga kerja ilegal. Karena jumlah tenaga kerja Asing di Batam, cukup banyak walau sektor Industri mengalami penurunan. “Seminar ini cukup penting, untuk meningkatkan koordinasi antar sesama lembaga,” ujanya.

Feddy mengatakan bagi masyarakat mencurigai adanya kegiatan orang asing, dapat melaporkan melalui www.apoa.imigrasi.go.id.

“Kami akan langsung tindaklanjuti,” ungkapnya. (ska)

Update