Jumat, 29 Maret 2024

Dishub Pemko Batam akan Gelar Razia Angkutan Umum Tak Layak Jalan

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

Angkutan umum yang ngetem di Simpang Dam, Mukakuning.
Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Dinas perhubungan Kota Batam akan menggelar razia angkutan tidak layak jalan. Dinas perhubungan akan menggandeng pihak kepolisian. Ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada sesama pemilik angkutan umum.

“Kami akan segera rutin menggelar razia. Kita berharap para pemilik angkutan untuk melakukan uji kir,” kata Kabid Lalin Dishub Batam, Edward Purba, Kamis (17/8).

Ia mengatakan azas keadilan ini juga harus ditegakkan dalam hal angkutan umum ini.

“Artinya kalau tidak ditertibkan, maka tidak adil bagi pemilik angkutan yang sudah uji kir dan layak jalan. Masa perlakuan sama,” katanya.

Apalagi Batam adalah pintu masuk wisatawan ketiga terbesar di Indonesia setelah Jakarta dan Bali. Dan faktor transportasi menjadi sangat penting dalam peningkatan pariwisata.

“Tetapi razia ini akan kita lakukan perlahan. Mungkin akan kita mulai dari pusat kota,” katanya.

Anggota komisi III DPRD Kota Batam Werton panggabean mendukung upaya penertiban yang akan dilakukan dinas Perhubungan. Ia berharap angkutan umum harus memperhatikan aspek kenyamanan penumpang.

“Silahkan dilakukan penertiban, Kita mendukung. Tapi ingat kalau bisa jangan tebang pilih,” katanya.

Menurutnya, sebagai daerah wisata, memang sudah selayaknya Batam memilik transportasi yang aman dan nyaman. Ini juga penting untuk memberikan rasa keadilan bagi pemilik angkot yang angkotnya bagus dan layak jalan.

“Tidak mungkin sama perlakuan yang taat peraturan dengan yang tidak,” katanya. (ian)

Update