Sabtu, 20 April 2024

RSUD Batam Berhentikan Dokter Spesialis

Berita Terkait

Pasien mengantre di Poli RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Selasa (16/8). Spesialis Poli di RSUD Embung Fatimah sudah buka normal pasca mogok dokternya Senin kemarin. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Manajemen RSUD Embung Fatimah Batam akhirnya memberhentikan satu dokter spesialisnya, Nuhadi. Dokter spesialis bedah digest atau saluran pencernaan itu dipecat karena masa berlaku surat izin praktik (SIP)-nya sudah habis.

Sikap tegas RSUD Batam ini menyusul ribut-ribut tuntutan pembayaran uang jasa medis di rumah sakit tersebut, Senin (14/8) lalu. Kasus SIP mati ini menyebabkan tagihan klaim ke BPJS Kesehatan terhambat. Akibatnya, pembayaran uang jasa medis untuk 85 dokter dan para petugas medis RSUD Batam menunggak hampir satu tahun.

“Iya memang ada satu dokter yang SIP-nya sudah habis masa berlakunya. Tapi sudah dibekukan,” kata Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, dr Gunawan Budi Santosa, Kamis (17/8).

Gunawan mengakui, jumlah dokter spesialis digest di Kepri memang sangat terbatas. Bahkan langka. Namun pihaknya tetap mengabil tindakan tegas karena semua dokter praktik harus memiliki SIP yang masih berlaku.

“Mau dokter langka atau bukan, kalau tak punya SIP tak bisa praktik,” katanya.

Seorang dokter di RSUD Batam membenarkan hal ini. Dokter yang enggan disebut namanya itu mengakui ada satu dokter spesialis digest yang SIP-nya mati. Namun, kata dia, dokter tersebut saat ini tak praktik lagi di RSUD Batam.

“Dokter konsultan dia. Agak langka memang dokter seperti dia di Kepri atau Batam,” kata dokter tersebut, kemarin.

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam, dr Soritua Sarumapet SpPD, FINASIM menegaskan semua dokter yang ada di RSUD Embung Fatimah, baik itu spesialis maupun dokter umum, sudah mengantongi lisensi atau surat izin praktik (SIP).

“Termasuk dokter spesialis bedah digest atau saluran pencernaan itu,” ujar Soritua, Kamis (17/8).

Soritua menegaskan, di Batam sendiri jumlah dokter baik spesialis maupun dokter umum sudah lebih dari memadai dan cukup untuk menangani seluruh rumah sakit ataupun klinik yang ada. Menurut dia, sejauh ini belum ada dokter umum apalagi spesialis yang berpraktik di rumah sakit tanpa mengantongi SIP.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi akhirnya angkat bicara terkait pembayaran uang jasa medis RSUD Batam. Ia meminta BPJS Kesehatan segera membayar tagihan klaim supaya persoalan tersebut bisa segera diselesaikan.

“Kalau tagihan Rp 20 miliar ini dibayar ke kita, selesai ini,” kata Rudi, Kamis (17/8.

Rudi mengklaim pihaknya sudah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan. Bahkan Pemko Batam sudah mengirim surat. Namun dia mengakui, proses pembayaran klaim di BPJS Kesehatan membutuhkan proses.

“Harus terverifikasi,” katanya.

Di satu sisi, Rudi menyayangkan aksi mogok para dokter di RSUD Batam pada Senin (14/8) hingga Selasa (15/8) lalu. Karenanya, pada Rabu (16/8) lalu, ia memanggil para dokter RSUD Batam ke kantornya.

Menurut dia, aksi mogok kerja para dokter ini merugikan banyak pihak. Mulai dari masyarakat, pihak rumah sakit, Pemko Batam, dan akan membuat citra buruk bagi para dokter sendiri. Apalagi, kata Rudi, rumah sakit tidak dibenarkan menjadi lokasi demo.

“Saya minta aksi mogok ini yang pertama dan terakhir,” katanya. (eja/gas/cr13)

 

Update