Sabtu, 20 April 2024

Tiga WNA Dapat Remisi, 13 Napi Dibebaskan

Berita Terkait

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan surat tanda bebas kepada salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, Kamis (17/8). F Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Salah satu yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan yang sudah berstatus sebagai terpidana setiap HUT Kemerdekaan RI adalah mendapatkan remisi. Begitu juga dengan Dirgahayu ke 72 Kemerdekaan RI tahun ini sebanyak 188 orang mendapatkan remisi umum (RU) yang pengumumannya kemarin (17/8) dibacakan oleh Bupati Karimun. Dan, diantaranya terdapat tiga orang warga negara asing (WNA).

”Sesuai dengan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) yang saya bacakan, bahwa pemberian remisi bukan merupakan bentuk kelonggaran agar terpidana segera bebas. Namun, lebih dari itu. Yakni, sebagai sebuah tanggungjawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untukm ikut dalam pelaksanaann program pembinaan,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq ketika menjadi pemimpin upacara di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun dihadapan ratusan warga binaan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimunb, Eri Erawan secara terpisah menyebutkan, tahun ini dari 188 orang warga binaan yang mendapatkan RU tiga orang diantaranya merupakan WNA dari Malaysia.

”Untuk tiga orang WNA tersebut tindak pidana yang dilakukannya berbeda-beda. Yakni, terkait kasus narkoba dan juga pelanggaran undang-undang pelayaran. Ketiganya pria. Kemudian, sisanya 185 orang terdiri dari 179 warna binaan pria dan 6 orang wanita. Jumlah RU yang diberikan mulai dari 1 bulan sampai dengan 4 bulan,” paparnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Eri, untuk bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pidana penjara, warga binaan sudah bertstatus sebagai terpidana minimal 6 bulan. Selain itu, yang terpenting adalah berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak akan bisa mendapatkan remisi.

”Untuk tahun ini juga, jumlah yang mendapatkan remikisi dan langsung bebas itu cukup banyak. Yakni, ada 13 orang yang langsung bebas. Dan, semuanya warga negara kita, tidak ada WNA. Kepada warga binaan yang sudah bebas, diharapkan tidak mengulangui lagi perbuatan tindak pidana yang da[pat berujung dengan hukuman pidana penjara. Selain itu, tentunya kita semua berharap mereka yang telah bebas dapat diterima di lingkungan masyarakatnya,” jelasnya. (san)

Update