Kamis, 25 April 2024

Delapan Kursi Eselon Masih Kosong

Berita Terkait

batampos.co.id – Hingga kini, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah masih belum bisa melakukan mutasi pejabat eselon III dan IV lantaran telah melewati batas dari tenggat akhir pada 12 Agustus lalu. Sebagaimana yang diatur Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, kepala daerah tidak boleh melantik pejabat di enam bulan sisa jabatan dan enam bulan setelah dilantik.

Tapi, bukan berarti tidak bisa. Sekda Kota Tanjungpinang Riono menyebutkan, asal ada rekomendasi dari Kemendagri, masih bisa dibenarkan proses mutasi tersebut.

“Kita tetap mengikti aturan yang ada. Nah, sementara itu dihitung dari saat KPU melakukan penetapan calon. Penetapan calon ini sendiri dilakukan pada 12 Februari, dan menurut perhitungan kami, 6 bulan sisa jabatan itu pas ditanggal 12 Agustus 2017. Makanya, kita belum melakukan pelantikan, menunggu izin atau rekomendasi yang akan kita minta kepada Mendagri,” kata Riono, kemarin.

Riono mengatakan, telah meminta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan untuk berangkat ke Jakarta, guna menyampaikan surat rekomendasi izin pelantikan.

“Rencananya Senin (21/8) depan saya minta Pak Tengku untuk melakukan kooridinasi dengan Mendagri untuk minta rekom. Nah, itu juga masih menunggu, jika memang dapat rekomendasinya, maka kita akan lakukan setelah rekomendasi itu keluar,” terang Riono.

Terkait hal ini, Tengku Dahlan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar pelantikan belum dapat dilakukan karena alasan waktu yang telah habis. Untuk itu, sesuai perintah Riono, dia akan berangkat untuk berkoordinasi dengan Mendagri untuk meminta rekomendasi.

“Jika seperti itu perintah, ya saya akan laksanakan. Yang jelas memang kita harus melantik, karena delapan kursi eselon III masih kosong, jika tidak dilantik sekarang, mau kapan lagi,” kata Tengku Dahlan.

Dahlan mengatakan, jika tidak dilantik dalam waktu dekat, maka kursi tersebut akan diduduki oleh pelaksana tugas (plt) sangat lama sekali. Terhitung kosong sejak awal tahun, dan kemungkinan dilantik pada tahun 2019.

“Karena amanat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, dimana kepala daerah tidak boleh melantik selama setahun, 6 bulan sebelum habis masa jabatan dan 6 bulan setelah dilantik. Sementara, tahapan Pilkada akan habis Juni, 6 bulan setelah pelantikan Desember, ya masa kosong sampai tahun 2019,” kata Tengku Dahlan. (aya)

Update