Jumat, 29 Maret 2024

Dewan Minta Tambahan Rp 23 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri masih berjibaku dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri terkait pembahasan perubahan atas Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kepri, Naharuddin mengatakan gambaran kebutuhannya adalah sekitar Rp 23 miliar.

“Terkait kebutuhan tambahan tersebut, saat masih dalam pembahasan antara TAPD Pemrov Kepri dengan Banggar Kepri,” ujar Naharuddin, Jumat (18/8) di Tanjungpinang.

Pria yang sudah malang melintang di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri tersebut menjelaskan, tambahan sebesar Rp 23 miliar itu nanti adalah untuk kebutuhan 45 wakil rakyat yang ada di lingkungan DPRD Kepri. Yakni menyesuaikan dengan item-item yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

“Kebutuhan tersebut dihitung sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Administrasi dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri,” papar Nahar.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kepri itu, juga menjelaskan, alokasi tersebut adalah tambahan kebutuhan dari Agustus sampai Desember mendatang. Menurut Nahar, apabila APBD P Kepri disahkan pada September mendatang, maka pembayaran gaji dan tunjangan perubahan akan dirapel pada bulan September mendatang.

Ditanya apakah dengan adanya penambahan anggaran ini, terjadi rasionalisasi pada sejumlah kegiatan. Dipaparkannya, andaikan tidak ada perubahan pada struktur tunjangan DPRD Kepri. TAPD Pemprov Kepri juga terpaksa melakukan sedikit rasionaliasi untuk menyiasati kebutuhan yang timbul sekarang ini. Ditegaskan Nahar, nilai APBD Kepri yang dibahas sekarang ini adalah Rp3.3 triliun.

“Mudah-mudahan pembahasan antara TAPD Pemprov Kepri dengan Banggar DPRD Kepri segera selesai. Sehingga dilanjutkan pada tingkat komisi,” tutup Nahar.

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri, Hamidi mengatakan dari beberapa item yang menjadi sumber pendapatan dewan, persoalan yang belum seleai adalah terkait tunjangan perumahan. Disebutkannya, sekarang pihaknya juga bekerjasama dengan pihak Aprraisal untuk menakar berapa angka ideal, bagi ukuran tunjangan perumahan DPRD Kepri.

“Tanjungpinang adalah lokasi penilaiannya. Apabila sudah ada hasil dari tim appraisal tentu, pembahasan APBD akan cepat selesai,” ujar Hamidi, kemarin.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kepri, yang merupakan Ketua Pansus Perda Hak Administrasi dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri tersebut mengatakan ambang batas bagi tunjangan perumahan DPRD Kepri adalah Rp 24 juta. Karena tunjangan perumahan DPR RI adalah Rp 25 juta.

“Nilai yang diputuskan nanti, juga menjadi parameter bagi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepri,” papar politisi Partai Hanura tersebut.

Seperti di ketahui, ruang lingkup tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau secara normatif mengadopsi dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD adalah penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, yakni Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya. Sedangkan penghasilan yang pajaknya dibebankan pada yang bersangkutan, meliputi Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses. (jpg)

Update