Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Amankan Bandar dan Agen Sie Jie

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri berhasil mengamankan Ss bandar besar judi jenis Sie Jie, Rabu (16/8) pukul 14.00 di Pondok Pratiwi Cluster, Sei Harapan, Sekupang. Penangkapan bandar besar Sie Jie Batam ini, bermula dari diamankannya agen dari Ss yakni Ds.

“Kami mengamankan tersangka Ds dari informasi warga,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Lutfi Martadian, Sabtu (19/8).

Ia mengatakan keduanya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 25 juta.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Aris Rusdiyanto, menuturkan kronologis penangkapan Ds dan Ss.

“Seperti yang diberitahu Direktur, kami mulanya mengamankan Ds di Ruli Tiban Lama,” ucapnya.

Saat dirumah Ds tersebut, polisi merasa agen siji ini mengatahui keberadaan bos atau bandarnya. Penyidik langsung memeriksa Ds dirumahnya. Awal mulanya Ds berkelit tak mau menyebutkan di mana rumah bandarnya. Tapi tak lama, akhirnya Ds membeberkan keberadaan Ss.

“Dari rumah Ds, kami bergerak ke lokasi yang ditunjukan oleh Ds. Dan disana kami temukan Ss,” ucapnya.

Dari tangan Ds dan Ss diamankan satu unit ponsel, uang pemasangan Sie Jie sebesar Rp 137 ribu, 3 pena dan satu buah buku merk big bos.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait peranan Ds dan Ss. Dan mencari juga bandar diatas Ds,” ucap Aris. (ska)

Update