Jumat, 3 April 2026

Tersangka Dugaan Korupsi Diperiksa Setelah Saksi

Berita Terkait

Ferrytas. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Guna menggesa rampungnya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna yang merugikan negara Rp 7,7 miliar. Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri, kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, pada Senin mendatang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferrytas, mengatakan dalam kasus tersebut. Pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk salah satu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
“Masih pemeriksaan saksi. Para tersangka juga dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlebih dulu,” ujar Ferrytas, Jumat (18/8).
Dikatakan Ferrytas, belum diperiksanya sebagai tersangka atas kasus yang menjerat dua mantan Bupati Natuna dan tiga orang lainnya itu. Sebab, pihaknya bekerja sesuai dengan protap yang ada.
“Satu persatu tahapan kami lakukan terlebih dulu. Setelah selesai pemeriksaan saksi baru para tersangka yang kami periksa,” kata Ferrytas.
Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan pihaknya setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dana tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna tahun 2011 hingga 2015.
“Pemberian tunjangan rumah dinas tersebut tidak menggunakan aturan yang jelas sehingga negara dirugikan Rp 7,7 miliar,” ujar Yunan.
Dikatakan Yunan, dalam kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Sedangkan pengalokasian anggaran untuk rumah dinas sendiri ditandatangani dua mantan Bupati yakni Ilyas Sabli dan Raja Amirullah dalam Surat Keputusannya.
“Tunjangan yang diterima ini berbeda. Untuk unsur pimpinan Rp 14 juta perbulan, wakil Ketua Rp 13 Juta, sedangkan anggota Rp 12 juta. Ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,” kata Yunan.
Untuk kasus ini, sambung Yunan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Hal ini tergantung dari hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Akibat perbuatannya, terang Yunan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.(ias)

Update