Kamis, 28 Maret 2024

Jaksa Panggil Saksi Ahli Dugaan Korupsi KONI Natuna

Berita Terkait

batampos.co.id – Untuk melengkapi berkas berita acara
pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus dugaan korupsi dan hibah KONI Natuna tahun 2010 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri, akan
mengambil keterangan dari saksi ahli. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas mengatakan keterangan saksi ahli dibutuhkan pihaknya sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yakni Wahyu Nugroho dan Defri Edasa.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Setelah semua saksi dimintai keterangan baru
tersangka kami periksa,” ujar Ferrytas.
Dikatakan Ferrytas, dari sejumlah saksi yang dimintai
keterangan. Kebanyakan pemeriksaan dilakukan pihaknya di
kantor Kejari Ranai. Hal tersebut selain karena terkendalanya
transportasi, juga untuk menghemat biaya.
“Jika semua saksi sudah diambil keterangannya, kemudian
dilanjutkan pemeriksaan tersangka. Tidak butuh waktu lama akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera di
sidangkan,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Natuna
tersebut. Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar. Pengembalian pun diterima langsung tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni mantan Pelaksana tugas
BPKD, Wahyunugroho yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Defri Edasa mantan Ketua harian KONI Natuna masa bakti 2006-2010 yang saat ini menjabat sebagai Kasi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI di Jakarta.
Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan
pihaknya setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga
penyidikan dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka.
Terjadinya dugaan korupsi dana hibah untuk KONI tersebut
berawal ketika pengurus KONI masa bakti 2006-2010 mengajukan kepada Pemkab Natuna. Kemudian Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran untuk kegiatan KONI itu.
“Masa bakti mereka itu habisnya awal Desember 2010. Sedangkan pencairannya terjadi di awal Januari 2011. Padahal mereka sudah tidak berhak untuk menerima dana hibah itu,”kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, belum lama ini.
Untuk itu, terang Yunan, atas perbuatannya kedua orang
tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto
pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang RI nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(ias)

Update