batampos.co.id – Ratusan pengemudi taksi daring / online meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Batam menghentikan razia taksi daring di Batam.
Hal ini tertuang dalam pernyataan sikap pada aksi unjuk rasa di ruas jalan Engkuputri, tepatnya antara kantor Wali Kota Batam dan DPRD Batam, Senin (21/8) pagi.
Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri menyampaikan pada dasarnya razia ditujukan untuk menegakkan aturan. “Kalau penuhi ketentuan tak perlu ada yang ditakutkan, yang utama kan izin, izin tak ada bagaimana juga kami biarkan,” ucap Yusfa, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, tak hanya taksi daring, razia ditujukan pada angkutan orang dan barang secara umum. Ia menegaskan, klaim yang salah jika pihaknya hanya merazia taksi online.
“Tak ada spesifik razia untuk online,” katanya.
Ia mengungkapkan, tahun ini razia akan dilakukan 46 kali. Dari Maret lalu, pihaknya telah menilang 91 semua jenis kendaraan angkutan, 28 di antaranya taksi daring atau online.
“Artinya, Dishub akan merazia semua kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Terakit taksi online, ia mengungkapkan dari 28 yang ditilang 17 di antaranya sudah disidang dan dikenakan denda Rp 130 ribu per kendaraan, setelah dikenakan denda taksi diminta untuk tidak beroperasi hingga ada izin angkutan yang harus diurus di Dishub Kepri.
“Sisanya, 11 taksi online akan disidangkan tanggal 25 (Agustus) nanti,” ungkap Yusfa.
Tak hanya meminta Dishub tak merazia taksi online, massa aksi juga meminta Dishub Batam mengeluarkan rekomendasi untuk taksi online.
Terkait hal ini, Yusfa menyampaikan, yang berwenang terkait taksi online bukan Dishub Batam melainkan Dishub Kepri.
“Bisa langsung urus ke sana,” pungkasnya. (cr13)