Sabtu, 20 April 2024

Pendapatan PBB P2 Kota Batam Baru Tercapai Rp 73 Miliar

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jatuh tempo 31 Agustus mendatang, pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada angka Rp 73 miliar atau 55 persen dari target Rp 131 miliar tahun ini.

“Mudah-mudahan pekan ini mendekati jatuh tempo masyarakat pada bayar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, kemarin.

Dari angka capaian tersebut, artinya pembayaran PBB P2 masih kurang Rp 58 miliar.

Walau demikian, Azmansyah pihaknya mengaku optimis akhir tahun target Rp 131 tercapai. “Angka itu target tahun ini, inshaa allah tercapai, dengan resiko yang telah bayar kena denda, dua persen perbulan,” ungkapnya.

Sebelumnya, untuk meningkat pembayaran PBB P2, pihaknya meggunakan sistem ‘jemput bola’ yakni dengan membuka konter di mall yang dilakukan sepanjang Agustus ini di tiga mall, di antaranya Mega Mall, Kepri Mall dan Nagoya Hill. Tak hanya itu, pihaknya juga keliling kecamatan.

“Kami ingin dekatkan layanan, di Batam kan beda dengan daerah lain, warganya rata-rata pekerja,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, 31 Agsutus mendatang. Jika tidak akan dikenakan denda 2 persen perbulan.

Ke depannya, pihaknya merencanakan pembayaran pajak cukup via telepon genggam. Hal ini tak hanya terkait PBB P2, namun juga pajak dan retribusi lainnya.

“2018 kita upayakan, kita sedang susun security-nya, infrastrukturnya. Kami akan usahakan ini,” pungkasnya. (cr13)

Update