Sabtu, 20 April 2024

Izin Tinggal Pekerja Asing Diperpanjang

Berita Terkait

ilustrasi F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Masa berlaku izin tinggal tenaga ahli dari luar negeri jadi penghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, menyampaikan persoalan itu langsung kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (23/8). Pemerintah berjanji akan memperbaiki regulasi atas masukan dari pihak luar negeri itu.

Dubes Moazzam menuturkan, izin kerja (work permits) jadi salah satu keluhan dari para pengusaha atau perusahaan asing. Izin itu dinilai masih sulit diperoleh dan jangka waktu izin masih terlalu pendek.

”Jadi selalu ada birokrasi untuk memperbarui work permitsnya. Ini menjadi hambatan untuk bisnis di Indonesia karena untuk setiap pekerja asing,” ujar Moazzam usai bertemu JK di kantor Wakil Presiden. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Utusan Dagang Inggris untuk Indonesia Richard Graham dan Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi.

Dia menjabarkan ada izin yang hanya berlaku enam bulan saja. Padahal, untuk proses memperbarui izin itu dibutuhkan waktu dua hingga tiga bulan. ”Jadi sepanjang tahun selalu ada proses untuk renew, ini hanya membuang duit. Dan ini hanya mengganggu keahlian yang sebenarnya diperlukan oleh perekonomian Indonesia,”  kata dia.

Moazzam berharap agar ada perubahan regulasi dan penerapan sistem online untuk memperpanjang izin kerja itu. Dia menyebutkan, sebaiknya izin tinggal untuk tenaga ahli itu disesuaikan dengan masa kerja orang tersebut di Indonesia. Biasanya dalam waktu dua atau tiga tahun. ”Menurut saya yang paling ideal adalah menyesuaikan dengan kontrak pekerja asing,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi mengakui memang ada keluhan dari pengusaha dan pekerja ahli luar negeri. Persoalan itu juga sudah sampai kepada Wapres JK. Masalah itu pun masih dicarikan jalan keluarnya. Di antaranya dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

”Dan Menaker bilang ada satu peraturan di atas yang mesti kita perbaiki. Entah itu PP (peraturan pemerintah) atau peraturan Presiden,” ujar dia.

Dia menuturkan, memang bakal ada perubahan masa izin kerja bagi tenaga ahli asing yang disesuaikan dengan kontrak. Perubahan itu sesuai dengan masukan dari Dubes Moazzam. Sebab, pemerintah juga mengakui memang cukup menyulitkan bila harus memperbarui izin dalam waktu pendek.

”Tiap enam bulan sekali dapat visa. Capek mereka,” ujar Sofjan. (jun/jpgroup)

Update