Jumat, 19 April 2024

Parkir Harus Minta Karcis

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Kendaraan jenis roda dua yang tengah di parkir di pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Rabu (23/8). F. Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Karimun saat ini melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk berperan aktif saat parkir kendaraan, dengan meminta karcis parkir kepada petugas parkir. Ini diperlukan untuk menjadi tolak ukur seberapa jauh jumlah masyarakat yang parkir di tempat parkir umum.

“Perda Retribusi yang baru nanti bisa langsung efektif di tahun depan. Nah, sekarang kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sama-sama mengawasi, ketika parkir harus minta karcis parkir,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Karimun Fajar Harison, Rabu (23/8).

Retribusi daerah menurutnya menjadi salah satu penompang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk jenis retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dengan demikian, di saat masyarakat membayar parkir dan menerima karcis parkir akan menjadi tolak ukur bagi Dinas Perhubungan seberapa banyak pemasukan retribusi parkir tersebut.

“Sosialisasi ini juga untuk mengubah budaya masyarakat yang membayar parkir tanpa meminta karcis parkir. Sekarang sudah kita berikan kepada para koordinator parkir, silahkan diminta karcis parkirnya. Tahun depan sudah bisa dilihat berapa karcis parkir yang sudah terpakai,” tuturnya.

Masih kata Fajar, untuk roda dua dikenakan Rp 1.000 sekali parkir, sedangkan roda empat Rp 2.000. Berdasarkan Perda No 18 tahun 2002, biaya parkit untuk roda dua hanya Rp 500 dan roda empat Rp 1.000. Lalu dibuat perubahan tarif parkir, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) setelah Dishub Karimun melakukan konsultasi hukum 2016 lalu.
“Nanti Perda Retrubusi akan dimasukkan tarif yang baru,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Karimun M Yusuf Sirat mengungkapkan, mereka sedang mempersiapkan Perda Parkir untuk merevisi Perda No 18 tahun 2002 yang sudah tidak layak lagi untuk dipakai saat ini. Tujuannya untuk meningkatkan PAD Karimun di tahun 2018 mendatang.

“Potensi-potensi pajak harus digali lagi. Melalui Perda kita persiapkan sebagai payung hukum, termasuk pajak parkir maupun pengelolaan parkir secara resmi,” ungkapnya.

Dengan demikian, potensi retribusi parkir sebagai PAD yang selama ini hanya memberikan kontribusi Rp 180 juta dinilai sangat kecil apabila dibandingkan dengan wilayah yang cukup besar di Pulau Karimun, Kundur maupun Moro. Untuk itulah, Perda Parkir itu akan diberlakukan pada tahun 2018 nanti.

“Dari parkir saja kita bisa mendapatkan miliaran rupiah pemasukan untuk PAD Karimun,” kata Yusuf lagi. (tri)

Update