
batampos.co.id – Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan pemasangan titik baliho berada dibawah kewenangan Sub Direktorat Pertamanan BP Batam.
“BP Batam menentukan titik reklame berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 1973 tentang daerah industri pulau Batam, kemudian Kep. Mendagri Nomor 43 Tahun 1977 tentang pemberian hak pengelolaan lahan kepada BP Batam,” jelasnya.
Selain itu kerjasama dengan Pemko Batam ditentukan oleh Keputusan Bersama Kepala Badan Pelaksana BP Batam dan Walikotamadya Batam No. 01/SKEP/KABALAK-OB/IV/1990, No.KPTS.63/IV/1990 tentang ketentuan penyelenggaraan di pulau Batam.
Untuk bisa memasang baliho, maka harus melengkapi persyaratan administrasi seperti surat permohonan dilengkapi dengan identitas perusahaan, keterangan reklame, dan surat reklame lama jika melakukan perpanjangan.
Kemudian harus menyertakan persyaratan teknis yakni gambar orientasi lahan, gambar konstruksi perhitungan, dan visualisasi rencana reklame.
Seperti diketahui BP Batam melakukan pembagian titik reklame menjadi tiga wilayah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153 tahun 2012, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Wilayah pertama meliputi Jodoh, Nagoya, Jalan Jenderal Sudirman (ROW 200), Batuampar, Seipanas, Baloi dan sekitarnya. Serta seluruh daerah dengan radius 150 meter dari simpang empat dan simpang tiga di wilayah kerja BP Batam, kecuali kawasan Bandara, dan kawasan Pelabuhan.
Wilayah dua meliputi kawasan Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Sagulung, Tanjunguncang, Bengkong, Batubesar dan sekitarnya.
Wilayah tiga meliputi Nongsa, Kabil, Marina, Tanjungriau, Tanjungpiayu dan sekitarnya. Serta seluruh wilayah kerja BP Batam selain atau kecuali wilayah pertama dan wilayah dua.(leo)
