Jumat, 29 Maret 2024

Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabupaten Karimun yang mendapatkan bantuan Dana Desa (DD) yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 35.818.950 miliar untuk 42 Desa. Dana ini untuk peningkatan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing.

Mengantisipasi penyalahgunaan DD dalam penyerapannya di lapangan, maka Pemerintah Kabupaten Karimun bekerjasama dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Karimun.

”Saya harap kepada Kepala Desa dan perangkatnya, apabila merasa ragu silahkan konsultasi kepada TP4D dalam penggunaan DD. Agar, tidak tersandung hukum dikemudian hari, akibat salah penggunaan anggaran DD yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat,” jelas Sekretaris Daerah Karimun M Firmansyah, kemarin (24/8).

Untuk itu lanjut Firmansyah lagi, penyerapan DD di 42 Desa ini harus benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat desa itu sendiri termasuk pemberdayaan masyarakat. Sehingga, desa-desa yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui DD dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan terjadi pembangunan infrastruktur yang lebih baik.

”Keberadaan TP4D bisa membantu dalam proses pelaporan administrasi yang tidak berbenturan dengan aturan yang ada. Serta sah di mata hukum nantinya yang artinya pembuatan apa saja yang diperbolehkan atau tidak,” harapnya.

Sementara itu Kajari Karimun Slamet Sentosa mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan DD di masing-masing Desa. Sehingga, dapat terealisasi misi dan visi pembangunan Desa tercapai mulai dari tahun 2015 hingga 2017 dari Presiden RI.

” Sosialisasi ini serentak diseluruh Indonesia, dalam penggunaan DD di Desa,” katanya.

Sedangkan Ketua TP4D Aji Satrio Prakoso yang juga Kasi Intel Kejari Karimun hasil sosialisasi tersebut, rata-rata Desa mengeluhkan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintah Desa. Sehingga, ingin dilakukan pendampingan oleh TP4D dalam membuat pelaporan administrasi maupun penyerapan DD di lapangan.

”Tunjangan Kepala Desa yang selama ini mereka pertanyakan, bagaimana payung hukumnya. Nah, ini akan kita bahas aturannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kemudian, dalam pendampingan nantinya silahkan pihak Desa melakukan konsultasi terhadap penggunaan DD. Paling penting adalah, merealisasikan anggaran tersebut di lapangan dan tidak boleh melenceng dari juknis dan aturan yang berlaku.

”Sampai sejauh ini di Karimun, belum ada laporan penyalahgunaan DD dari 42 Desa. Biasanya, pelanggaran DD dilakukan double anggaran. Misalnya, anggarannya sudah dimasukkan di DD tapi ada juga di ADD itu sudah menyalahi aturan dan diharapkan tidak ada penyalahgunaanlah,” ucapnya.(tri)

Update