Kamis, 25 April 2024

Dua Maling Motor Ditembak

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik (pegang kertas) bersama Kapolsek Meral, AKP Badawi dan Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono menunjukkan barang bukti hasil Curat dan Curanmor. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id– Tim gabungan dari Satreskrim Polres Karimun, Polsek Meral dan Polsek Tebing berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan juga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pulau Karimun.

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap tiga orang dengan barang bukti 10 unit sepeda motor, 3 unit laptop, mesin pemotong besi dan kotak amal. Selain itu, dua dari tiga orang pelaku terpaksa ditempak kakinya karena melawan saat ditangkap.

“Pengungkapan yang kita lakukan bersama Polsek Meral dan Polsek Tebing berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Pardomuan Siregar, Ismail dan Mizan Akmali. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan di loket penjualan tiket di pelabuhan Tanjungbalai Karimun dan Kantor Desa Pangke yang kerugiannya mencapai Rp 19 juta dilakukan oleh Pardomuan dan Mizan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara kepada Batam Pos, Kamis (24/8).

Kemudian, kata Lulik, untuk tersangka Ismail dalam beraksi curanmor dilakukan bersama dengan Pardomuan. Artinya, dalam kasus ini antara ketiga tersangka ada keterkaitan dalam melakukan tindak pidana curat dan curanmor. Hanya saja, untuk tersangka Mizan tidak terlibat dalam curanmor. Terungkapnya tindak pidana curanmor dan curat ini berawal dari tertangkapnya Pardomuan di kediamannya di Kampung Kuda Laut pada Selasa (22/8).

“Pada saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa ditembak kakinya. Dari sini kita lakukan pengembangan dan ternyata dalam beraksi untuk curat, Pardomuan tidak sendiri, melainkan bersama dengan Mizan. Modus tersangka Pardomuan adalah berpura-pura menjadi pemulung. Untuk diketahui Pardomuan ini sudah 4 kali masuk penjara pada kasus yang sama,” katanya.

Selain itu, diketahui Pardomuan juga terlibat curanmor. Sehingga, muncul nama Ismail yang ditangkap Rabu (23/8) di sekitar Pelabuhan Roro, Parit Rampak, Kecamatan Meral. Yang bersangkutan ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Karimun, Polsek Meral dan Polsek Tebing untuk kasus tindak pidana curanmor.

Sama seperti Pardomuan, Ismail yang akan ditangkap melakukan perlawanan dan akhirnya ditembak kakinya. Dari tangan Ismail awalnya ditemukan dua unit sepeda motor. Namun saat dilakukan pemeriksaan bertambah menjadi 10 unit sepeda motor.

“Untuk laporan polisi yang diterima di Polres Karimun, Polsek Meral dan Polsek Tebing totalnya hanya ada 8 unit. Untuk itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sepeda motor, namun belum membuat laporan dan bisa mengecek ke Polres Karimun. Karena ada berbagai tipe sepeda motor yang diamankan dan ada juga yang plat nomornya diganti oleh pelaku,” papar Lulik. (san)

Update