Jumat, 19 April 2024

11 Kapal akan Ditenggelamkan

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Pengadilan Negeri Natuna memerintahkan 11 kapal ikan yang melakukan pelanggaran illegal fishing dimusnahkan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna Waher Tarihorang mengatakan, saat ini Kejaksaan menangani kasus illegal fishing yang mendominasi, termasuk kriminal umum.

“Baru-baru ini ada 11 kapal ikan yang divonis Pengadilan Perikanan Ranai untuk dimusnahkan dan masih ada 29 perkara lagi dalam proses sidang,” sebut Waher, Jumat (25/8).

Waher merinci, dari 11 kapal ikan yang diperintahkan pemusnahan, terdapat 1 kapal ikan nelayan lokal, karena terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan pembiusan. Sementara 10 kapal lainnya adalah kapal asing yang ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan.

“Sebenarnya ada 12 kapal, tapi satu tenggelam saat tragedi penyanderaan akibat ditabrak kapal coast guard Vietnam beberapa waktu lalu,” sebut Waher.

Dikatakan Waher, untuk kasus pembiusan ikan oleh nelayan tradisional, ada enam warga Natuna yang divonis bersalah. Mereka menggunakan tiga kapal jenis pompong, satu dimusnahkan dan dua kapal dikembalikan.

Dengan diprosesnya penangkapan dengan alat bius, akan menjadi pelajaran bagi nelayan lain agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selain melanggar undang-undang, cara-cara penangkapan ikan yang salah tersebut berdampak merusak ekosistem laut.

“Nelayan harus pahami undang-undang yang mengatur alat tangkap yang dibolehkan negara. Jangan tergiur dengan cara mudah namun berdampak kerusakan alam,” imbau Waher. (arn)

Update