Jumat, 19 April 2024

Dicari 109 Pendamping Desa

Berita Terkait

Sardison. F.Dok Batam Pos.

batampos.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD-Dukcapil) Provinsi Kepri, Sardison mengaku sangat menyayangkan adanya penyalanggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Menurutnya, perkara yang terjadi sekarang ini harus menjadi media evaluasi untuk desa-desa yang lainnya.

“Sejak awal kita sudah memberikan ultimatum, tentang adanya konsekuensi hukum dalam penggunaan dana desa ini. Kata kuncinya sederhana, yakni bergerak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Sardison menjawab pertanyaan media di Hotel CK, Tanjungpinang, Jumat (25/8).

Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, saat rapat koordinasi bersama seluruh kepala desa beberapa waktu lalu, pihaknya sudah memberikan pemahaman secara jelas. Bahkan dalam kegiatan itu melibakatkan pihak kejaksaan dan kepolisian. Dengan harapan adalah masing-masing desa dapat menjalankan amanah dengan sebaik-sebaiknya.

“Tetapi ketika sudah masuk dalam ranah hukum, kami juga tidak bisa melakukan intervensi. Harapan kami adalah, tidak ada lagi kasus yang sama terjadi kedepannya,” paparnya.

Masih kata Sardison, untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa ini, Kementerian Desa terhitung sejak besok (hari ini,red) Sabtu (26/8) sampai 31 Agutus mendatang membuka rekrutmen bagi tenaga pendamping profesional. Dipaparkannya, masing-masing tenaga pendamping tersebut akan ditempatkan di Kabupaten. Selain itu ada juga yang ditugaskan di Kecamatan dan Desa.

Lebih lanjut katanya, untuk penempatan di tingkat Kabupaten adalah tenaga ahli pembangunan partisipatif sebanyak empat (4) orang. Untuk posisi tersebut terbuka bagi sarjana semua bidang. Kemudian tenaga ahli infrastruktur desa untuk satu (1) orang dengan klasifikasi lulusan sarjana teknik sipil. Berikutnya adalah tenaga ahli pengembangan ekonomi desa sebanyak dua (2) orang. Untuk jabatan tersebut diprioritaskan bagi sarjana lulusan ekonomi.

“Kemendes juga mencari dua (2) sarjana untuk dipersiapkans sebagai tenaga ahli teknologi tepat guna. Untuk lulusannya diutamakan bidang pertanian, perikanan, peternakana, kehutanan dan pariwisata. Selain itu adalah tenaga ahli pelayanan sosial dasar sebanyak (1) orang. Diutamakan lulusan sarjana pendidikan dan kesehatan,” paparnya lagi.

Sementara itu, untuk tenaga pendamping profesional yang akan ditempatkan di Kecamatan adalah tenaga pendamping desa pemberdayaan sebanyak 21 orang. Posisi lainnya adalah tenaga pendamping desa teknik infrastruktur sebanyak 46 orang. Adapun klasifikasi pendidikanya adalah semua bidang ilmu, minimal tamatan D-III untuk tenaga pendamping desa pemberdayaan. Adapun untuk pendamping desa teknik infrastruktur adalah lulusan teknik sipil maupun teknik arsitektur.

“Sedangkan untuk penempatan di tingkat Desa adalah tenaga pendamping lokal desa sebanyak 32 orang. Untuk lebih jelas, kami sudah membuat pengumuman dimedia ini,” tutup Sardison.(jpg)

Update