Jumat, 29 Maret 2024

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bintan, membongkar bangunan liar, berupa sembilan tiang bangunan ruko yang sudah berdiri di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kamis (24/8).

Pembongkaran ini dilakukan dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk bangunan gedung di Kabupaten Bintan.

“Satu unit bangunan setengah jadi ini kami robohkan akibat berdiri sangat dekat dengan jalan Lintas Barat, yang hanya berjarak 2 meter. Sehingga mengganggu ketertiban jalan,” jelas Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bintan, Ali Bazar.

Tak hanya itu, lanjutnya bangunan tersebut juga tidak memiliki administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta belum membayar retribusi.

Menurutnya di sepanjang jalan lintas barat ini merupakan kategori jalan nasional, sehingga dilarang keras untuk mendirikan bangunan rumah atau semacamnya. Apalagi lokasinya berdiri di dekat jalan, tentu sangat melanggar aturan yang ada.

“Sudah tertulis jelas dalam ketentuan untuk membangun di lokasi jalan nasional mulai dari simpang kilometer 16 sampai dengan jembatan Busung, harus lebih dari jarak 30 meter baru boleh membangun,” terangnya.

Ali menjelaskan tindakan ini tentunya merupakan upaya untuk menegakkan pelaksanaan kebijakan peraturan daerah, agar kedepannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat. “Kami menghimbau bagi masyarakat untuk tidak sembarangan mendirikan bangunan. Apalagi bangunan itu melanggar dan tidak sesua dengan prosedur yang ada,” jelasnya. (cr20)

Update