Kamis, 28 Maret 2024

Satu ASN Dipecat, 1 Potong Gaji

Berita Terkait

ekspose penangkapan Zulkepli dan rekannya yang terlibat perampokan warga di Teluk Air, Senin (3/4) lalu. Dok Batam Pos.

batampos.co.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun dipecat karena dua kali melakukan tindakan kriminal.

“Satu orang ASN dipecat karena telah melanggar kedisiplinan adalah Zulkepli. Pemecatan ini berdasarkan surat keputusan nomor KPTS Nomor 078/VII/2017 tertanggal 10 Juli 2017. Surat pemberhentian ASN yang bersangkutan ditandatangani oleh Bupati Karimun, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karimun MS Sudarmadi, Jumat (25/8).

Sebelum diberhentikan, Zulkepli sempat diberikan surat peringatan terkait kasus peredaran uang palsu yang dilakukannya yang membuat dia dijebloskan di penjara. Tetapi surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan orang yang sama kembali melakukan perbuatan tindak pidana perampokan terhadap warga di Kelurahan Teluk Air, Maret 2017 lalu.

Untuk itu, Pemkab Karimun mengambil sikap tegas dengan memberhentikannya. Surat pemberhentian terhadap Zulkepli sudah dikirimkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun yang merupakan tempat tugas terakhir yang bersangkutan. Saat ini Zulkepli sedang menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Menyinggung tentang tindakan disiplin terhadap ASN lain yang saat ini sedang ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sudarmadi menyebutkan, untuk Irwan yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan rumah untuk Suku Duane di Pulau Kundur belum ada surat pemberhentiannya.

“Sebab, perkaranya masih dalam proses, belum ada keputusan tetap. Hanya saja, kita sudah mengambil tindakan dengan mengurangi gaji untuk Irwan. Gaji pokok yang diterima setiap bulan tinggal 75 persen saja,” paparnya. (san)

Update