Kamis, 28 Maret 2024

Jejak Korupsi di Ditjen Hubungan Laut

Berita Terkait

Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono kenakan rompi oranye KPK dan ditahan (Imam Husein/Jawa Pos)

batampos.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Antonius Tonny Budiono bukanlah hal yang baru di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut.

Pada Oktober 2016 lalu Tim Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polri pun melakukan OTT di lingkungan tersebut.

Kala itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke kantor Kemenhub. Ia memerintahkan pejabat yang terlibat korupsi langsung dipecat dan dihukum berat.

Sebelumnya lagi, Dirjen Perhubungan Laut Bobby Reynold Mamahit juga harus lengser dari jabatannya karena tersandung kasus suap yang ditangani KPK pada akhir 2015. Dia divonis lima tahun penjara. Posisi Dirjen yang kosong itu kemudian diisi Tonny Budiono.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Tonny sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan.

Sejauh ini, KPK baru mengendus motif pemberian suap berkaitan dengan perizinan dan proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 2016-2017 saja.

Berdasar catatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenhub, PT AGK merupakan rekanan langganan yang beberapa kali menggarap proyek Ditjen Hubla. Khusus di Tanjung Emas, PT AGK memenangkan tender pengerukan alur pelayaran pada 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2017. Pada 2016, perusahaan yang berkantor di Sunter, Jakarta Utara, itu absen.

Merujuk data tersebut, gurita korupsi di Ditjen Hubla diduga sudah berlangsung lama. Artinya, bukan hanya Tonny yang ditengarai menerima gratifikasi, melainkan juga pihak lain. Terutama Dirjen Hubla sebelum Tonny, yakni Bobby Reynold Mamahit yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2015.

“Untuk yang lain masih terus kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

(tyo/wan/lum/lyn/c17/owi)

Update