Kamis, 28 Maret 2024

Dinsos Pemko Batam, Bingung Bagi Dana Rp 2,6 Miliar

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam masih bingung mengenai batas periode penggunaan dana bansos Rp 2,6 miliar yang dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah – perubahan (APBD-P) 2017. Mereka menginginkan agar anggaran tersebut bisa digunakan dalam jangka waktu enam bulan. Sementara waktu hingga akhir 2017 hanya tinggal empat bulan lagi.

Sekretaris Dinsos Kota Batam, Leo Putra mengatakan pada APBD-P 2017 pihaknya mendapat anggaran Rp 2,6 miliar dana bansos. Rencananya anggaran itu digunakan untuk dua peruntukan yakni Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) panti asuhan sebanyak Rp 2,187 miliar dan bantuan beasiswa hinterland atau tidak mampu Rp 400,4 juta.

“Meski sudah disahkan nantinya (di APBDP), kami perlu keyakinan. Apakah mau dikasih perenam bulan atau pertiga bulan,” kata Leo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (28/8) di Gedung DPRD Batam.

Dirincikannya, anggaran Rp 2,187 miliar itu akan digunakan untuk uang makan anak panti asuhan. Dimana peranak di panti asuhan akan mendapat bantuan Rp 25 ribu perhari. Dari 31 panti asuhan yang mengajukan, hanya 28 proposal dari panti yang disetujui. Sebab, dua panti asuhan dinilai tak memenuhi syarat karena alamat tidak sesuai dengan yang diproposal, satunya telah meminta bantuan untuk perbaikan masjid. Sehingga tidak bisa mengajukan lagi permintaan untuk makan anak di panti asuhan.

“Data yang kami miliki, jumlah anak usia dibawah 17 tahun yang tinggal di panti asuhan berkisar 486 anak. Bantuan untuk makan Rp 25 ribu sehari. Dan itu kami berikan dalam bentuk non tunai atau langsung transfer,” terang Leo.

Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho menyarankan agar rencana anggaran itu digunakan dalam waktu tiga bulan atau paling lama empat bulan. Sebab, jangka waktu hingga akhir tahun hanya bersisa empat bulan lagi.

“Penggunaan anggaran harus sesuai prosedur, agar tak menuai sanksi hukum. Kalau mau savety (aman) berarti tiga bulan. Atau paling lama empat bulan,” terang Udin.

Menurut dia, jika digunakan selama tiga bulan maka secara otomatis anggaran itu dipotong setengah dari anggaran yang ada. Hal itu menurutnya lebih aman, daripada memaksakan penggunaan menyeluruh namun bermasalah dikemudian hari.

“Penggunaan anggaran itu tak berlaku surut. Jadi berlaku setelah pengesahaan APBDP. Anggaran itu juga baru diajukan pada APBDP, sebelumnya itu tak ada,” jelas Udin.

Meski begitu, Udin menyarankan agar Dinsos bisa mengkomunikasikan hal itu kepada pihak terkait (Kementrian Sosial dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)) sebelum menentukan periode penyaluran. Langkah itu dirasa lebih aman, dibanding memutuskan sendiri. Apalagi yang mereka bantu merupakan anak-anak yang kurang beruntung (panti asuhan).

“Mereka anak-anak yang kurang beruntung, jadi harus dibantu maksimal. Dan kita minta mereka konsultasi ke BPKAD dulu,” beber Udin.

Disisi lain, salah satu pengelola LKSA panti asuhan, Khotib yang hadir dalam RDP berterimakasih atas bantuan yang diberi pemko Batam. Ia mengaku selalu memberi laporan terkait anggaran yang diterima kepada Dinsos.(she)

Update