
batampos.co.id – DPRD Kota Batam berencana mengajukan peraturan daerah (Ranperda) pedagang kaki 5 (PK5) untuk mengakomodir UKM ditengah kelesuaan ekonomi. Ranperda itu rencananya akan diajukan pada tahun 2018 nanti, sehingga diharapkan bisa memperbaiki kondisi perekonomian di Batam.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Erizal mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun dan melengkapi seluruh proses administrasi Ranperda. Jika sudah lengkap, Ranperda itu akan diajukan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018 serta dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti sehingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Mereka (PK5) ini akan mendapatkan tempat tetap yang sudah dialokasikan. Tentunya tempat itu dapat pembinaan dari pemerintah daerah. Di Batam ada sekitar 15 ribu pedagang yang butuh peminaah,” kata Erizal di Batamcenter, Senin (28/8).
Dikatakannya, peraturan tersebut juga akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu menarik kunjungan Wisatawan Mancanegara (Wisman). “Seluruh fraksi sudah sepakat dan setuju. NA (naskah akademik) juga sudah selesai,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap agar kebijakan Pemko Batam terhadap penertiban sejumlah PKL harus disertai dengan solusi. Dimana kedua belah pihak saling menguntungkan. Jangan sampai hanya pedagang kecil saja yang dirugikan tanpa adanya solusi yang pasti.
“Kita mendukung penertiban yang dilakukan pemerintah. Namun harus ada solusi. Solusi yang kita maksud, bisa seperti peminjaman fasum atau fasos, dimana yang belum digunakan untuk bisa ditempati sebagai tempat mencari nafkah,” beber Erizal.
Sementara, Kabag Humas Pemko Batam, Ardi Winata menyambut baik rencana pembuatan Ranperda PK5. Bahkan menurutnya, saat Pemko Batam tengah mengusahakan lokasi khusus untuk PK5. Namun keterbatasaan lahan, membuat rencana itu belum terealisasi sampai sekarang.
“Pemko, terutama Walikota Batam ingin mengalokasikan pedagang. Namun, kita masih terkendala lahan,’ pungkas Ardi. (she)
