Jumat, 29 Maret 2024

Motor Listrik Dilengkapi Surat Resmi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepri akan mempermudah pengurusan dokumen kendaraan untuk masyarakat yang menggunakan motor tipe baru, yakni motor listrik.

“Kedatangan motor listrik di Batam merupakan era baru transportasi. Patut diapreasi karena mempermudah masyarakat dalam memperoleh kendaraan yang hemat energi dan biaya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pendapatan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kepri, Dicky Wijaya, Selasa (29/8) di Kantor Samsat.

Saat ini, salah satu produsen motor listrik yang gencar mempromosikan produknya adalah Magnum, perusahaan milik Ketua Apindo Kepri, Cahya. Baru sebulan yang lalu perusahaan tersebut mengurus perizinan di BP Batam dan kemudian langsung tancap gas mempromosikan motor listrik dengan merk Magnum di pasar otomotif Batam.

“Magnum, saat ini dokumennya sedang dalam pengurusan di Samsat Kepri. Secara legalitas bisa digunakan setelah pengurusannya selesai,” ungkap Dicky lagi.

Untuk STNK, nanti jenis bahan bakarnya akan diganti dari bensin menjadi listrik.

Bahkan Samsat Kepri kata Dicky menjadikan motor listrik Magnum sebagai hadiah utama saat pengundian grand prize di kantor Samsat saat perayaan 17 Agustus yang ramai dihadiri masyarakat Batam.

Sedangkan Cahya mengungkapkan motor listrik Magnum memiliki kepastian soal dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor dan sudah dijamin oleh Samsat Kepri.Sehingga masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk membelinya.

“Motor ini kelak akan dilengkapi surat resmi,” imbuhnya.

Selain itu, motor listrik ini hemat energi dan biaya. “Motor listrik merupakan jawaban bagi masyarakat Batam yang mendambakan transportasi murah dan efisien,” pungkasnya.(leo)

 

 

Update