Sabtu, 20 April 2024

Pengembalian Mobdin Dewan Tunggu Perwako

Berita Terkait

batampos.co.id – Terbitnya PP no 18 Tahun 2017 dari pemerintah pusat yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota berimplikasi pada sejumlah perubahan. Selain peningkatan sejumlah tunjangan, poin penting pada peraturan teranyar adalah seluruh anggota DPRD kini tidak difasilitasi lagi mobil dinas (mobdin), melainkan hanya dibekali tunjangan transportasi tiap bulan.

Karena itu, mobdin yang kini masih berada pada seluruh anggota DPRD wajib dikembalikan. Plt. Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Yuswadinata membenarkan hal tersebut. Namun, pengembalian mobdin belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Karena masih ada sejumlah perangkat peraturan yang belum rampung.

“Kita tunggu perdanya disahkan, kalau tidak ada rencana, besok (hari ini, red) disahkan. Kemudian juga masih menunggu peraturan wali kota (perwako). Kalau itu semua sudah keluar, baru jalan pengembaliannya,” kata Yuswadinata, Selasa (29/8).

Karena itu juga, sambung Yuswadinata, tunjangan transportasi sebagaimana yang diatur merujuk PP nomor 18 tahun 2017 tersebut pun belum dapat dibayarkan. Sebab hingga kini, mobdin masih melekat sebagai fasilitas pada masing-masing anggota DPRD.

“Tunjangan itu baru bisa dibayarkan kalau mobil dinas itu sudah ditarik, selama belum dikembalikan ya tidak ada pembayaran tunjangan transportasi,” terangnya.

Ketika seluruh perangkat perda itu sudah rampung, maka tidak ada alasan lagi bagi para anggota dewan untuk tidak mengembalikan mobil dinas. Karena setelah itu akan mulai diberlakukan pembayaran tunjangan transportasi. Namun, ditegaskan Yuswadinata, tunjangan transportasi ini tidak diberikan kepada pimpinan DPRD.

“Karena pimpinan, seperti yang diatur dalam PP 18, tetap mendapatkan fasilitas mobil dinas,” pungkas Yuswadinata. (aya)

Update