Jumat, 19 April 2024

Hari Ini, Deadline Pengembalian Mobil Dinas

Berita Terkait

batampos.co.id – Meskipun mendapatkan tunjangan yang
berlipat ganda, Pimpinan DPRD Kepri enggan untuk melepas
fasilitas transportasi very important person (VIP) berupa
kapal cepat. Sementara itu, batas akhir untuk pengembalian
mobil dinas DPRD Kepri adalah hari ini, Kamis (31/8).
“Lahirnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017
tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD memang memberikan konsekuensi bagi stabilitas keuangan daerah,” ujar Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, Zamzami A Karim
menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (30/8).
Menurutnya, tidak etis apabila DPRD Kepri hanya mengembalikan
mobil dinas yang dipinjam selama ini. Ditegaskannya, segala
bentuk fasilitas berkaitan dengan tunjangan yang didapat,
santunnya adalah harus dilepas. Ditanya mengenai keberadaan
transportasi VIP bagi pimpinan DPRD Kepri. Menyikapi hal itu,
sebaiknya juga dikembalikan.
“Sewaktu dilantik menjadi legislator DPRD Kepri, semua
diwajibkan untuk menetap di Ibu Kota Provinsi. Artinya harus
siap dengan segala konsekuensinya,” papar Zamzami.
Ditegaskannya, kondisi anggaran daerah beberapa tahun
belakangan ini terus didera defisit. Tentu adanya keputusan
baru, akan menambah beban APBD. Pengembalian mobil dinas dan transportasi VIP adalah cara yang bijak untuk mengurangi beban anggaran daerah.
“Dari sisi pendapatan kita tidak terjadi peningkatan.
Sementara beban terus ditambah, kondisi ini anggaran menggerus rencana pembangunan daerah tentunya,” tutup Zamzami.
Terpisah, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan,
legislator DPRD Kepri sudah siap untuk mengembalikan mobil
dinas. Ditanya mengenai fasilitas VIP, politisi PDI Perjuangan
tersebut berdalih, sarana transportasi VIP berupa kapal cepat
adalah fasilitas bagi pimpinan DPRD Kepri.
“Kapal itu memang untuk pimpinan, anggota DPRD Kepri hanya
menumpang fasilitas tersebut. Dan itu dibenarkan,” jawab
Jumaga singkat, kemarin.
Sementara itu, Anggota DPRD Kepri, Dapil Batam, Onward Siahaan mengatakan batas akhir pengembalian mobil dinas adalah 31 Agustus 2017. Menurut politisi Partai Gerindra Kepri tersebut, pembayaran tunjangan transportasi dilakukan setelah
pengembalian mobil dinas.
“Pengembalian mobil dinas ini, sesuai dengan Perda tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang sudah disahkan,” ujar Onward Siahaan.(jpg) 

Update