Jumat, 19 April 2024

Pedagang Kaki Lima Dilarang Jualan di Bahu Jalan

Berita Terkait

Kondisi pemukiman warga di Tarempa yang rapat dengan badan jalan. F. Syahid/Batam Pos

batampos.co.id – Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di bahu jalan. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas Suhaimi. Dia mengatakan, kondisi jalan di Kota Tarempa sempit, sehingga jika PKL dibiarkan maka kondisi jalan akan semakin sempit.

“Kita imbau kepada PKL untuk tidak berjualan di bahu jalan, jalan akan menjadi sempit yang akan berpengaruh pada kemacetan lalu lintas,” kata Suheimi, Rabu(30/8).

Dia menambahkan, untuk tahap awal ini pihaknya melakukan sosialisasi lebih dulu terhadap PKL. Tetapi setelahnya, bila PKL tetap memajang jualan di bahu jalan, akan diberikan sanksi berupa penyitaan barang dagangan. Sosialisasi diberikan selama dua minggu dan usai sosialisasi tindakan akan dibuat tegas.

“Kita sosialisasi dulu, nanti jika pedagang masih membandel baru kita tindak sesuai dengan Perda. Jangan nanti kita yang disalahkan. Makanya sekarang masih sebatas imbauan,” ujar Suheimim.

Menurutnya, masyarakat banyak mengeluhkan kondisi jalan yang sempit dan macet dengan banyaknya PKL. Apalagi saat jam sibuk, jalanan semakin macet dikarenakan kendaraan roda dua parkir hingga ke tengah jalan. Sementara itu kata Suhaimi, Dinas Perhubungan sudah membuat batas lahan parkir, namun karena terganjal dagangan PKL akibatnya parkir semakin ke tengah jalan raya. “Kalau begini kedua sisi jalan maka akan sempit dan menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penertiban PKL sudah pernah dilakukan, tapi saat ini kembali banyak PKL yang berjualan di bahu jalan. (sya)

Update