Senin, 6 Mei 2024

91 Persen Dokumen IPH Sudah Selesai

Berita Terkait

Sejumlah warga Batam sedang mengurus dokumen di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Gedung Sumatera Promotion Center. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Layanan perizinan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) diakui Badan Pengusahaan (BP) Batam semakin lancar. Hingga 23 Agustus kemarin, ada 9.198 permohonan pembuatan IPH yang masuk dan 8.331 telah diselesaikan atau 91 persen telah selesai.

“Secara rinci, sisanya terdiri dari 345 batal, 74 tengah dalam proses registrasi, 234 kembali ke loket, dan 214 dalam tahapan verifikasi,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Jumat (1/9).

Kendala utama saat ini dalam penerbitan IPH masih berkutat pada persoalan klasik yakni mengumpulkan dokumen-dokumen lama yang dibutuhkan untuk membuat IPH. Kebanyakan masih tercecer di sejumlah tempat.

Untuk pelayanannya sendiri, BP Batam terus mengembangkan sistem digital untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat. BP Batam akan terus meningkatkan kemampuan dari Land Management System (LMS) yang mengakomodir pelayanan perizinan dokumen lahan.

“Dengan terus dikembangkan, maka penerbitan rekomendasi dan perpanjangan hak melalui website Batam Single Window (BSW),” katanya.

Disamping itu, pemohon dapat melakukan monitoring progres permohonan.”Pembayaran melalui bank pun sudah terhubung dengan sistem keuangan BP Batam,” katanya.

Di lain tempat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan sangat berharap agar BP Batam terus membenahi pelayanannya terutama perizinan lahan.

“Kami hanya berharap BP Batam terus membenahi diri demi meningkatkan pelayanan kemada masyarakat. Kami dari pengembang mendukung langkah-langkah positif yang dilakukan BP Batam,” pungkasnya.(leo)

Update