Sabtu, 20 April 2024

Bea Cukai Larang Abadikan Proses Mikol Dibongkar

Berita Terkait

Barang bukti Miras yang diamankan di Gudang Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (31/8). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Tanjungpinang, belum lama ini mengamankan dua kontainer yang membawa minuman keras (miras) di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang Bintan. Miras yang diduga hendak dibawa keluar Pulau Bintan itu pun akhirnya langsung dipindahkan ke Gudang Bea dan Cukai di Jalan Gatot Subroto, Kamis (31/8).

Informasi yang dihimpun, minuman beralkohol tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjungpriok, Jakarta, melalui pelabuhan Sri Bayintan, Kijang. Namun, saat sedang diparkir diamankan petugas. Diduga kuat mikol tersebut ilegal karena tidak disertai surat kepabeanan.

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak menurunkan satu persatu miras berbagai merk dan meletakan didalam gudang. Namun, saat sejumlah wartawan hendak mengabadikan foto miras tersebut dibongkar. Petugas Bea dan Cukai malah melarang wartawan dan meminta tidak mengambil gambar.

”Kami sedang melakukan pencacahan untuk menghitung jumlah mikol. Tolong jangan di foto foto,” ujar salah satu petugas Bea dan Cukai kepada sejumlah wartawan, yang tidak diketahui namanya tersebut.

Ia pun meminta sejumlah wartawan agar melakukan konfirmasi kepada pimpinannnya yakni Kepala KPPBC Tanjungpinang Duki Rusnadi. ”Langsung ke pimpinan saja, kami tidak berwenang memberikan penjelasan,” katanya.

Terpisah, Kepala KPPBC Tanjungpinang, Duki Rusnadi, ketika dikonfirmasi melalui telpon genggamnya enggan memberikan jawabn. Meski ponselnya dalam keadaan aktif, namun tidak menjawab. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan kepadanya juga tidak dijawab.(ias)

Update