Sabtu, 20 April 2024

Dua Mobdin Dikembalikan ke Setwan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, salah satunya mengatur tentang transportasi anggota dewan. Untuk penggunaan mobil dinas oleh anggota DPRD yang bukan duduk sebagai unsur pimpinan maka diganti dengan tunjangan transportasi. Terkait hal ini sudah dua unit mobil dinas yang digunakan anggota dewan dikembalikan.

”Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memang anggota dewan yang bukan sebagai pimpinan di dewan tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas. Melainkan, diganti dengan uang tunjangan transportasi. Sampai dengan saat ini, sudah dua unit Mobdin yang dikembalikan ke sekretariat dewan (Setwan),” ujar Sekwan DPPRD Kabupaten Karimun, Zifriddin kepada Batam Pos, Kamis (31/8).

Selaijn unsur pimpinan dewan, kata Zifriddin, ada 8 unit Mobdin yang digunakan oleh anggota legislatif. Tapi, dengan dikembalikannya dua unit, maka saat ini jumlahnya ada sisa 6 unit lagi. Sebenarnya, yang menggunakan Mobdin saat ini memang bukan unsur pimpinan. Melainkan, sebagai pimpinan di alat kelengkapan dewan. Seperti, yang duduk di komisi, badan legislasi, badan kehormatan dan badan anggaran.

Menyinggung tentang jumlah yang Mobdin yang rusak, Zifriddin menyebutkan, ada ada lima unti yang terparkir dalam keadaan rusak sudah bertahun-tahun.

”Jika kita anggarkan untuk diperbaiki, maka sudah tentu akan menghabiskan anggaran. Karena, kondisi Mobdin tersbeut sudah bertahun-tahun rusak. Hanya saja, karena statusnya merupakan aset milik negara, maka sedang diupayakan untuk dimusnahkan atau di lelang,” jelasnya.

Namun, lanjut Zifriddin, jika harus dilelang, maka kondisi Mobdin harus dalam keadaan bisa digunakan. Dan, prosedurnya lelang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, melalui lelang secara online. Tapi, sebelum dilelang terlebih dulu harus keluarkan biaya untuk memperbaiki Mobdin yang usianya sudah mencapai 15 tahun tersebut. (san)

Update