Kamis, 18 April 2024

Tekong Pokcai Nahas Ditahan

Berita Terkait

Warga Pulau Penghujan menumpangi pokcai untuk menyebrang di Kampung Dusun 1, Kecamatan Teluk Bintan, beberapa waktu lalu. Dok Batam Pos

batampos.co.id – Tekong pokcai nahas, Putra Irawanda (21) ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan, Rabu (30/8) lalu. Penahanan dilakukan karena tersangka diduga melakukan pelanggaran pelayaran dalam insiden tenggelamnya pokcai nahas di Desa Pengujan, 15 Juli lalu.

“Dinilai alpa karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan yang ditemui Jumat (1/9) kemarin di Mapolres Bintan. Kasat menyebutkan, tenggelamnya pokcai di Desa Pengujan menyebabkan seorang penumpang meninggal dunia
atas nama Mahani.

Disebutkannya, Rabu lalu, tekong pokcai diperiksa sebagai saksi.
Setelah bukti cukup yakni 1 unit pokcai yang tenggelam dan 1 lembar hasil visum korban meninggal yang dikeluarkan pihak RSUD Kepri Tanjunguban, pada 25 Juli lalu dan keterangan pelaku, maka status pelaku langsung ditingkatkan
menjadi tersangka.

“Setelah ditetapkan tersangka, langsung kami terbitkan surat
penangkapan dan penahanan,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat itu, 25 orang penumpang, 1 mobil dan 9 motor menyeberang dengan pokcai dari Selat Bintan II ke Selat Bintan I, sore hari. Diduga kelebihan muatan, bagian depan pokcai naik ke atas hingga menyebabkan pokcai tenggelam. Saat itu, istri kades Pengujan, Mahani tersangkut di seng atas pokcai, hingga akhirnya ditemukan sudah meninggal. (cr21)

Update