Jumat, 29 Maret 2024

Pak Walikota di Batam Minim Ruang Terbuka, Itu yang Picu Anak Main di Tempat Tak Layak

Berita Terkait

foto: agus bagjana / posmetro batam

batampos.co.id – Dewan kehormatan ikatan arsitek Indonesia (IAI) Kepri, Supriyanto berpendapat, kejadian terhadap dua anak laki-laki yang menjadi korban tenggelam di daerah Sambau, Nongsa (1/9) lalu, juga berpengaruh terhadap peran pemerintah maupun pengembang perumahan yang masih minim menyediakan ruang terbuka bermain bagi anak-anak.

“Kejadian ini menjadi teguran bagi kita semua terutama bagi pemilik lahan. Ruang terbuka minim atau tidak memadai menjadi salah satu faktor kecelakaan bagi anak,” ujar Supriyanto, Sabtu (2/9).

Melihat korban yang masih berusia dibawah 17 tahun itu, menunjukkan bahwa area bermain bagi anak-anak sangat minim di Batam. “Di usia mereka banyak dihabiskan untuk bermain sesama teman karena didukung rasa ingin tahu yang tinggi. Jika sarana bermain itu yang tidak ada, maka tempat yang seharusnya tidak mereka tuju tetap dipandang menarik,” terangnya.

Ia mengatakan, seharusnya pengembang perumahan wajib mendirikan ruang terbuka untuk bermain. Namun kenyataannya, dari syarat minimal 20 persen lahan yang digunakan untuk ruang terbuka itu, kerap tidak dibuat sesuai kesatuan yang seharusnya diterapkan.

“Kebanyakan malah menjadi area yang kecil atau bahkan teralokasi untuk pembangunan lain. Dalam hal ini pengawasan sangat diperlukan dari pemilik lahan di Batam,” tegas Supriyanto.

Sebagai organisasi arsitek, IAI Kepri juga sudah menginformasikan ke pengembang bagaimana pembangunan tata letak lingkungan yang sesuai ketentuan perizinan Patwa Planologi dan izin mendirikan bangunan (IMB). Dimana, dalam perizinan tersebut telah dijabarkan tentang koefisien daerah hijau (KDH).

“Namun pengembang cenderung memikirkan profit bagi usaha mereka. Padahal, seluruh lahan yang mereka kembangkan sudah dibayar konsumen, karena harga yang dibayarkan sudah termasuk untuk biaya-biaya yang mencakup isi di lingkungan perumahan itu,” papar Supriyanto.

Lanjutnya lagi, masyarakat berhak menuntut hukum jika pengembang tidak mengalokasikan lahannya sesuai perencanaan semula.

“Intinya setiap perumahan wajib memiliki ruang terbuka anak. Semakin banyak ruang terbuka anak, maka semakin berkurang angka kematian pada anak akibat menikmati dunia bermain,” tutupnya. (nji)

Update