Jumat, 19 April 2024

Polsek Bintim Tangkap Aljufri, Pelaku Pencabulan

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Polsek Bintan Timur, Jumat (1/9) berhasil mengamankan Aljufri, 41, pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah  umur, AZM, 11, yang aksinya dilakuka Agustus lalu.

Hal ini terungkap setelah gadis belia ini mengadu kepada ibunya RIF, 43, bahwa dirinya sudah dicabuli.

“Pelaku sudah kami tangkap dikediamannya di Kijang, Jumat (1/9) malam. Kini masih kita lakukan pendalaman, guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman, Minggu (3/9).

Abdul menjelaskan dari keterangan ibu korban diketahui pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya dengan meraba kemaluan korban di belakang Pasar Berdikari Kijang.

“Pas kita dapat laporan, anggota langsung mengamankan pelaku,” terangnya.

Saat ini lanjutnya penanganan masih dilakukan oleh tim penyidik reskrim Polsek Bintan Timur.

“Pelaku terancam dijerat dengan UU nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya. (cr20).

Update