Jumat, 19 April 2024

Ibu-ibu Suruh Buah Hatinya Mencuri demi Menutupi Kebutuhan Ekonomi

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Pegawai Polsek Batuampar mengawal dua ibu-ibu yang diduga pelaku pencurian, Selasa (5/6). Pelaku dtangkap warga Batu Merah saat melakukan aksinya. Polisi juga mengamankan anak dari ppelaku yang masih dibawah umur. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Ma, 38 dan La, 41 dua perempuan ini ditangkap warga Batumerah, Minggu (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua perempuan ini ditangkap setelah anak-anaknya kedapatan mencuri tas pemilik minimarket yang berisi uang Rp 4 juta serta satu ponsel xiaomi dan surat-surat.

“Kedua perempuan ini ditangkap setelah anak-anak mereka yang jumlahnya empat anak, kedapatan membawa lari tas pemilik minimarket, Fenny. Anak-anaknya yakni Lt, 16, Ys, 12, Af, 15, dan Dl yang masih berumur 10 tahun,” ujar Kanisreskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry, Selasa (5/9).

Karena keempat anaknya kabur membawa tas, kedua ibunya, Ma dan La yang masih di dalam minimarket oleh pemilik minimarket diteriki maling. Dari teriakan itulah, Ma dan La langsung ditangkap.

Dua perempuan dan empat anaknya ini sebelumnya sudah besekongkol hendak mencuri di salah satu minimarket di Batumerah.

“Orangtuanya bertugas menanya-nanya seolah hendak membeli spons untuk cuci piring ke pemilik minimarket. Begitu lengah, keempat anaknya langsung menyambar tas korban yang terletak di atas meja kasir. Keempat anak tersebut lari keluar dan kabur dengan naik ojek. Mereka kabur ke tempat kos orangtuanya di Windsor,” ujar Ferry.

Tak butuh waktu lama. Setelah kedua orangtua empat anak yangmencuri tas ini dibawa ke Mapolsek Batuampar, kedua orangtua anak-anak tersebut mengaku kalau anaknya bersembunyi ke tempat kosnya di Windsor.

“Saat itu juga kami jemput keempat anaknya di Windsor. Mereka ini lagi duduk di dalam tempat kos menghitung hasil curian di dalam tas milik korbannya,” kata Iptu Ferry.

Atas perbuatannya, orangtua keempat anak tersebut yakni La dan Ma dijerat pasal 362 tentang pencurian, meski yang mencuri adalah keempat anaknya. Namun aksi pencurian tersebut didalangi kedua orangtua perempuan ini.

“Untuk keempat anak, kita akan lakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), mengingat masih di bawah umur atau belum 17 tahun,” terang Iptu Ferry.

Kepada penyidik, La dan Ma mengaku memerintahkan anaknya mencuri karena kondisi ekonomi yang minim. (gas)

 

Update