Jumat, 29 Maret 2024

Februari Bebas, September, Dedek Ketangkap Lagi…

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dedek Andosva, 31, residivis kasus curanmor sebelas kali yang baru bebas pada akhir Februari kemarin, kembali dibekuk tim reskrim Polsek Batuampar, akhir bulan lalu.

Tak hanya Dedek. Polisi juga membekuk penadah motor curian Dedek, Salmiah.

Dedek sendiri dibekuk saat akan bertransaksi dengan sang penadah, Salmiah, di simpang Melchem Batuampar.

“Kami curiga, sepeda motor yang hendak dijual Dedek ini merupakan motor hasil mencuri. Makanya kami langsung turun ke TKP dan sempat mengintai transaksi Dedek dengan Salmiah, ” ujar Kanitreskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, Rabu (6/9).

Saat kedua tersangka dibekuk, polisi mengamankan satu sepeda motor bebek hasil curian.

“Kedua pelaku langsung kami bekuk. Setelah kami interogasi, mereka mengakui motor tersebut hasil curian, ” terang Iptu Ferry.

Kepada penyidik, Dedek mengaku motor dicurinya dari Lubukbaja. Kunci kontak sepeda motor dirusak menggunakan kunci T.

Dedek sendiri pernah ditangkap Polsek Bengkong pada tahun 2015 pada kasus curanmor setelah terbukti mencuri motor di belasan tkp di Batam.

Dari tangan pelaku, diamankan sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan membobol kunci kontak sepeda motor, satu ponsel serta barang lainnya.

“Untyk Dedek kami jerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 7 tahun. Sedangkan Salmiah kami jerat pasal 480 tentang penadah barang curian yang ancaman hukuman penjara maksimalnya 4 tahun penjara. (gas)

Update