Sabtu, 20 April 2024

BPOM Cari Tahu Pemilik Kosmetik Ilegal

Berita Terkait

Petugas BPOM memeriksa sejumlah jenis kosmetik ilegal di salah satu gudang di Tanjung Unggat Tanjungpinang, Rabu (6/9). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Guna mengetahui siapa pemilik dari ratusan produk kosmetik ilegal yang diamankan di tiga lokasi di Tanjungpinang. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, akan meminta keterangan dari sejumlah karyawan toko Elise.

Kepala BPOM Batam, Alex Sander, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mengetahui siapa pemilik dari barang-barang tersebut. Pihaknya pun akan melayangkan surat agar datang untuk diperiksa.

“Toko Elise itu ada lima karyawannya. Nah, mereka ini akan kami mintai keterangan terlebih dulu. Diduga bos toko tersebut pemilik kosmetik ilegal itu,” ujar Alex, Kamis (7/9).

Dikatakan Alex, pemilik gudang yang menyimpan kosmetik ilegal tersebut kabur ketika pihaknya melakukan operasi gabungan bersama instansi terkait lainnya tersebut.

“Saat kami datang ke gudang itu. Salah satu pegawai BPOM sempat melihat ada seorang laki-laki di dalam gudang yang kabur kearah belakang. Namun, tak sempat diamankan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, menggrebek gudang kosmetik ilegal di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (6/9) sore. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan ratusan item kosmetik.

Dalam operasi tersebut, BPOM turut melibatkan Polda Kepri, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Satpol PP Provinsi Kepri dan Kodim 0315 Bintan serta Kejati Kepri. Terlihat petugas, mengecek satu persatu kosmetik yang diduga ilegal tersebut.

Sebelum melakukan penggrebekan tersebut. Petugas terlebih dulu memantau aktivitas tempat penyimpanan kosmetik tersebut selama dua bulan.

BPOM menduga gudang tersebut merupakan distributor kosmetik yang tidak memiliki izin resmi. Yang mana diduga barang tersebut diimpor dari Malaysia, Taiwan, Korea dan Thailand.

Jika dilihat secara kasat mata, kosmetik ini mengandung zat merkuri. Zat ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kanker kulit jika digunakan. Ini jelas melanggar undang-undang kesehatan pasal 197 KUHP dan bisa dipidana 15 tahun penjara.

Tak hanya di Tanjung Unggat, tim operasi gabungan tersebut juga mengamankan sejumlah kosmetik ilegal di salah satu toko dan gudang di Jalan Bakar Batu. Namun, kosmetik yang diamankan tidak sebanyak di gudang Tanjung Unggat. (ias)

Update