Selasa, 16 April 2024

Empat Kali Kirim Berkas, Kasus BPN Belum P21

Berita Terkait

batampos.co.id – Hingga kini, kasus dugaan korupsi dilakukan oleh mantan Kepala Seksi BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi masih mengendap di Kejaksaan. Sudah cukup lama pihak kepolisian mengirimkan berkas kasus tersebut, tapi belum juga mendapatkan jawaban.

“Belum terima jawabannya,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ponco Indrio, Kamis (7/9).

Ia mengatakan saat ini pihaknya hanya menunggu hasil dari kejaksaan. Bila kasus ini dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti. “Kami pihak kepolisian hanya bisa menunggu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai penanganan kasus ini ke depannya, Ponco belum bisa mengungkapkan hal itu. Karena belum ada hasil dari berkas yang dikirimkan ke kejaksaan, beberapa waktu lalu itu. Semenjak kasus ini bergulir, pihak kepolisian sudah sebanyak 4 kali mengirimkan berkas dugaan korupsi ini.

Tapi selalu dikembalikan oleh pihak kejaksaan, dengan alasan belum lengkap. Akibat lamanya penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga pernah meminta supervisi dengan KPK. Dan gelar perkara pun dilakukan di KPK antara Kepolisian, Kejaksaan dan penyidik KPK. Namun kasus ini tetap mengantung.

Hingga akhirnya KPK datang Kepri, untuk melihat langsung pokok masalah perkara ini, kenapa mandek. Kedatangan KPK bersama Bareskrim Juni lalu itu, hasilnya meyakini perbuatan dilakukan Bambang Supriyadi adalah dugaan korupsi. Hal yang sama diyakini KPK saat gelar perkara bersama dengan kejaksaan dan penyidik Polda Kepri di Jakarta.

Perbedaan pandangan antara Kepolisian dan Kejaksaan, adalah dalam memandang kasus ini. Pihak kepolisian meyakini ada dugaan korupsi, sedangkan kejaksaan kukuh menyatakan perbuatan Bambang hanya pelanggaran administrasi saja.

Beberapa ahli memberikan pandangan atas kasus ini . Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan kasus ini ada perbuatan yang melawan hukum. Sementara itu ahli dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, mengatakan ada kerugian negara akibat perbuatan Bambang tersebut.

Sementara itu dari ahli BPKP juga menyatakan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum. Sementara itu ahli dari Universitas Brawijaya perbuatan Bambang adalah delik tindak pidana korupsi.

Saksi ahli dari Universitas Diponegoro, Prof Nyoman, salah salah satu penyusun dan pembuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan kasus ini termasuk delik Tipidkor.

Walau adanya penguatan dari saksi ahli, tetap saja ada perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian beberapa waktu lalu. “Masih tetap ada perbedaan pendapat,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi yang awalnya merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar ini, menyeret Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Bambang Supriyadi sebagai tersangka utamanya.

Walau uang negara ini sudah dikembalikan oleh Bambang pada tahun lalu, tapi kepolisian tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Kasus ini bermula dari PT Karimun Pinang Jaya memenangkan tanah hasil lelang di Pengadilan Negeri Batam seluas 12,5 haktare di daerah Batamcenter.

Nilai lelang tanah itu Rp 31 miliar. Setelah memenangkan lelang tersebut, PT Karimun Pinang Jaya kemudian mengurus sertifikatnya ke BPN Batam.

Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka PT Karimun Pinang Jaya menyetor uang BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar. Namun uang ini tak langsung disetorkan oleh Bambang.

Mengacu kepada pasal 90 ayat 2 UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Dimana BPHTB harus dibayarkan, begitu SHGB dikeluarkan. Namun kenyataannya BPHTB tersebut tak dimasukan ke dalam rekening Pemerintah Daerah. Malah, baru ditransfer setelah beberapa minggu Bambang ditetapkan sebagai tersangka. (ska)

Update