Rabu, 24 April 2024

Calon Indenpenden, Perlu 14.621 KTP

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Tanjungpinang sudah dalam hitungan bulan ke depan. Pesta demokrasi ini membebaskan kepada siapapun untuk ikut serta dalam pemilihan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Baik itu melalui jalur partai politik maupun independen.

Untuk jalur terakhir itu, ada syarat wajib yang harus dipenuhi bagi para peminatnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang, Robi Patria menerangkan, calon yang akan maju melalui jalur independen harus mengumpulkan paling sedikit 10 persen KTP masyarakat Tanjungpinang sebagai bukti dukungan.

“Jika mengacu pleno rekapitulasi terakhir daftar pemilih tetap Pilgub lalu, Tanjungpinang punya pemilih sebanyak 146.207. Dibulatkan saja sepuluh persennya itu ya 14.621 KTP yang harus disetorkan bagi yang mau maju lewat jalur independen,” terang Robi, Minggu (10/9).

KTP masyarakat itu, sambung Robi, harus dipastikan ke depan lolos dalam verifikasi mutakhir DPT atau daftar penduduk potensial pemilih yang bisa dicek di situsweb resmi KPU RI.

“Karena sekarang memang belum ada pleno DPT, maka yang jadi acuan DPT Pilgub dulu,” ujarnya.

Walau jumlah KTP minimal sudah terpenuhi, masih ada persyaratan teknis lain. Robi menerangkan, dari seluruh KTP tersebut harus tersebar minimal 50 persen dari luas Tanjungpinang, atau setidaknya mencakup merata di tiga kecamatan.

“Semakin tersebar, semakin merata, semakin baik kelengkapan syaratnya,” terang Robi.

Jika memang ada yang tertarik maju lewat jalur independen, Robi mengimbau persyaratan pengumpulan KTP ini bisa dilakukan mulai sekarang. Sebab, pada 25 November mendatang, persyaratan KTP tersebut harus sudah diserahkan pada KPU Tanjungpinang.

“Baru nanti akan kami verifikasi dan cek lagi KTP yang dikumpulkan. Jika memang memenuhi syarat, nanti pada 8-10 Januari 2018 akan dilakukan pendaftararan calon pasangan kepala daerah serentak dengan yang lewat jalur partai politik,” pungkas Robi. (aya)

Update