Jumat, 19 April 2024

BPJS Tanggung Pelayanan NICU dan PICU

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tidak ada alasan untuk menolak pasien. Termasuk yang membutuhkan perawatan di ruang ICU, NICU, maupun PICU. Sanki berupa pemutusan kerja sama mitra BPJS Kesehatan bagi rumah sakit yang nakal.

Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengungkapkan ada aturan tegas rumah sakit harus mendahulukan pelayanan pada pasien dalam keadaan gawat darurat yang mengancam nyawa atau kecacatan. Dalam kasus Debora misalnya, yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU) mandiri itu semua klaim biaya bisa diajukan ke BPJS Kesehatan. Meskipun Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat itu belum berkerja sama dengan BPJS Kesehatan.

”Kalau terjadi kesenjangan, belum ditangani secara benar, dia masih belum stabil tapi buru-buru sudah mau dirujuk, karena indikasi uang semata itu kurang bijaksana dan kurang tepat,” ujar Bayu saat ditemui di kantornya Cempaka Putih, kemarin (12/9).

Bayu mengungkapkan perawatan di NICU dan PICU selama pasien dalam kondisi gawat darurat juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam klausul Indonesia Case Base Groups (Ina-CBGs) itu satu paket perawatan untuk pasien.

”BPJS menanggung Mau di ICU, di PICU, mau apa pokoknya (ditanggung, red),” tegas dia.

Dia menuturkan BPJS Kesehatan tidak bisa berbuat banyak untuk menindak rumah sakit tersebut. Sebab, belum tercatat sebagai mitra.

”Kalau rumah sakit yang bekerja sama baru kami melakukan assesment. Kalau tidak melaksanakan fungsinya bisa kita tinjau kembali (sanksi) sampai peringatan, sampai pemutusan,” ungkap dia. (bay/wan/jun/ang/jpgroup)

Update