Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kepri Musnahkan Heroin Tangkapan Bea Cukai

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri memusnahkan sebanyak 480 gram ganja, 121 gram sabu dan 10 gram heroin, Kamis (14/9). Barang bukti ganja merupakan hasil pengungkapan kasus dari Ditresnarkoba Polda Kepri, sedangkan Sabu dan Heroin hasil tangkapan dari Beacukai Pelabuhan Batamcenter.

“Ganja yang dimusnahkan itu 458 gram, 21 gram untuk pembuktian dan 1 gram untuk pembuktian di pengadilan,” kata Kasubbid Penamas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, Kamis (14/9).

Sementara itu sabu dimusnahkan sebanyak 97 gram, untuk dikirim ke laboratorium 20 gram dan pembuktian di pengadilan 4 gram.

Eddy menuturkan sabu dan heroin yang dimusnahkan tersebut didapat dari hasil profiling Beacukai, terhadap warga negara Malaysia berinisal Ms, Senin (14/8). Saat Ms memasuki pintu pemeriskaan X-Ray Pelabuhan Fery International Batam, petugas Beacukai melaihat gerak gerik yang mencurigakan.

Saat digeledah, tak ditemukan narkoba. Ms lalu dbawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan foto rontgent, dan ditemukan benda menyerupai kapsul di bagian dubur Ms. Setelah dikeluarkan, kapsul itu adalah tiga bungkus plastik hitam yang dilapisi karet kondom berisikan sabu dan heroin.

Ganja yang dimusnahkan, hasil pengungkapkan 25 Agustus lalu di Perumahan Emerald, Belian, Batamkota. Ganja tersebut diamankan dari tangan Jh. Dari hasil pemeriksaan polisi, ganja itu dibeli dari Mus. Esok harinya (26/8), polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mus.

“Dari tangan Mus juga didapat barang bukti ganja juga dari dalam tas ransel,” ungkapnya.

Ms, Jh dan Mus dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 3, pasal 113 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009.

“Kami kenakan pasal berlapis,” tutur Edi. (ska)

Update