Jumat, 19 April 2024

Boorman Jabat Ketua Komisi III

Berita Terkait

batampos.co.id – Keanggotaan Mangasa Leo Tasman Siahaan, anggota DPRD Tanjungpinang yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, akan digantikan Sukandar. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU, bahwasanya jika terjadi pergantian antar waktu (PAW), peraih suara terbanyak di bawah nama yang bersangkutan akan didapuk sebagai penggantinya. Nama Sukandar tepat berada dk bawah raihan suara Leo pada pemilihan legislatif lalu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Tanjungpinang, Syahrial membenarkan hal tersebut. Namun, masih ada sejumlah proses yang dilewati guna melaksanakan PAW. “Sekarang kami belum proses tahapan PAW-nya karena masih masa berduka,” kata Syahrial, kemarin.

Nantinya setelah tiba waktu yang tepat, sambung Syahrial, nama Sukandar akan diajukan ke pimpinan DPRD Tanjungpinang dilengkapi dengan lampiran pernyataan dari KPU Tanjungpinang yang membenarkan nama Sukandar sebagai peraih suara terbanyak di bawah Leo.

“Kami juga masih menunggu arahan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri untuk melanjutkan tahapan PAW ini,” ujar Syahrial.

Sementara itu, berkenaan dengan jabatan yang melekat pada Leo sebagai Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang akan diamanahkan kepada Boorman Sirait. Hal ini perlu disikapi cepat, kata Syahrial, agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang bisa saja menghambat kinerja DPRD Tanjungpinang di masa waktu yang tersisa.

“Kami sudah usulkan ke pimpinan DPRD, Pak Boorman Sirait untuk mengisi kekosongan menjabat sebagai ketua Komisi III. Pak Boorman sebelumnya juga di Komisi III. Sesuai aturan dan tatib DPRD, jabatan itu memang menjadi hak PDIP,” terang Syahrial.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan nama pengganti Leo.

“Kamj bekerja sesuai usulan, jika sudah ada maka langsung diproses. Tapi sampai sekarang memang belum ada usulan yang masuk,” kata Angga.

Angga mengaku bahwa memang sebagian besar anggota dewan sudah mengetahui pengganti Leo, yaitu Sukandar. Meskipun demikian, prosedurnya tetap harus ada pengajuan resmi dari pihak PDIP.

“Kami paham juga pihak PDIP dan kita juga di DPRD Tanjungpinang masih berduka. Jadi kami tunggu saja. Yang jelas, jika sudah diusulkan langsung kami proses dan tidak akan dipersulitlah,” kata Ade. (aya)

Update