Kamis, 25 April 2024

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Bidik Pengendara yang Sampah lewat Jendela

Berita Terkait

foto: thesun

batampos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menemukan sedikitnya 12 kasus pelanggaran penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

“Hingga Agustus sudah 12 pelanggar kami tilang, dan delapan kasus sudah disidangkan,” kata Kasi Penindakan DLH Kota Batam, Asep, Jumat (15/9).

Ia menyebutkan pelanggaan yang terjadi pelanggar kedapatan membuang sampah di ruang terbuka hijau dan badan jalan. Kasus ini ditemukan di kawasan Batubesar, Lubukbaja, Batuaji, hingga Sagulung.

“Dari yang telah disidangkan total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 3 juta, dan itu langsung disetorkan ke rekening derah,” sebutnya lagi.

Selama tahun 2017 ini pihaknya sudah menggelar 30 kali operasi. Bersama tim yustisi penulusuran diprioritaskan di daerah mainland atau perkotaan. Penindakkan ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pembuang sampah sembarangan.

Ia menambahkan saat ini kesadaran warga masih sangat kurang, bahkan mereka yang pengguna jalan sering sekali membuang sampah seperti kaleng atau botol minuman, tisu ke jalan.

“Ini yang mejadi target kami ke depannya, pengendara yang sengaja membuang sampah di jalan,” jelas Asep.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menargetkan Batam bisa bebas sampah 2020 mendatang. Melalui upaya penindakkan ini diharapkan pelanggar sampah berkurang, dan membantu pemerintah menciptakan Batam bersih.

“Ini butuh kerja sama, target kita tak hanya Adipura, tetapi Batam bebas sampah ke depannya,” ujarnya.

Mengenai penegakkan perda sampah ini, Rudi menilah tim yustisi yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu sudah bekerja cukup baik, terbukti dari pelanggar yang disidangkan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menjaga kebersihan Batam dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Sanksi ini efek jeralah, jika semua sudah tertib tak perlu kita sidak dan bawa ke pengadilan lagi,” tutupnya.(cr17)

Update