Kamis, 25 April 2024

Oknum Sekuriti Kantor Wako Edarkan Sabu-Sabu

Berita Terkait

Dua tersangka pengedar sabu Hf dan Ra digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Senin (18/9). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – H, 41, oknum sekuriti yang bertugas di Kantor Wali Kota (Wako) Tanjungpinang, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (15/9) lalu. Ia diamankan karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Jaiz, mengatakan oknum sekuriti tersebut diamankan di kediamannya di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpingpinang Kota.

“Narkoba tersebut kami amankan dari sebuah kotak yang pada saat itu sedang dipegangnya,” ujar Jaiz, Senin (18/9) siang.

Dikatakan Jaiz, dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sabu sebanyak 29 paket seberat 38, 59 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang Rp 2 juta yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.

“Dia (pelaku) diduga kuat sebagai pengedar sabu. Barang haram tersebut dari keterangannya diperoleh dari Batam,” kata Jaiz.

Selain itu, sambung Jaiz, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan. Ia belum lama menjadi pengedar sabu. Namun, pihaknya tidak mau mempercayai keterangan tersangka.

“Dugaan kami dia ini sudah lama menjadi pengedar. Hal tersebut dilihat dari barang bukti yang disita dari tangan pelaku,” ucap Jaiz.

Dijelaskan Jaiz, penangkapan terhadap oknum Sekuriti tersebut. Dilakukan pihaknya berdasarkan pengembangan dari salah seorang pria RA yang diamankan terlebih dulu di hari yang sama dengan barang bukti satu paket seberat 0, 43 gram.

“RA ini yang mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari H. RA ini juga kami amankan dikawasan Kampung Bugis,” terang Jaiz.

Saat ini, terang Jaiz, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Untuk tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna pertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RA kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang (uu) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan H dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ias)

Update